Pantas Ormas Palak Mandor Rp 500 Ribu, Ancam Hentikan Proyek Jika Tak Diberi, Sering Jadi Jukir Liar
Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap. Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap.
Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.
J ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) saat pelaku tengah beraksi di lokasi proyek.
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama J," ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku disebut mendatangi lokasi proyek dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu.
Saat itu, J juga merampas ponsel salah satu pekerja sambil mengancam akan menghentikan proyek secara paksa jika permintaan tidak dipenuhi.
“Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu karena tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku,” jelas Abdul Rahim, melansir dari WartaKota.
Menurut pengakuan J, ia telah lima tahun mengaku sebagai anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.
Selama itu, ia kerap beroperasi sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau dan kerap menagih “uang keamanan” di acara-acara warga.
“Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk untuk membeli narkoba,” tambahnya.
Baca juga: Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap
Tim Opsnal Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kemeja ormas FBR yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, arogansi yang dulu menyelimuti langkah seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) akhirnya harus runtuh.
pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah
pemalakan yang dilakukan anggota ormas
ormas FBR ranting 153 Juraganan
Jakarta Selatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
ART Artis Pesta Miras di Rumah Majikan hingga Curi Baju dan Tas, Sang Artis Murka |
![]() |
---|
Sertifikasi Kurator Keris Jadi Langkah Strategis Pelestarian Budaya Indonesia |
![]() |
---|
Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Segera Diperbaiki, Gubernur Jatim Khofifah Kumpulkan Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya |
![]() |
---|
Noel Mantan Wamenaker Akui Salah di Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Penyesalan dalam Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.