Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Ormas Palak Mandor Rp 500 Ribu, Ancam Hentikan Proyek Jika Tak Diberi, Sering Jadi Jukir Liar

Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap. Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
PEMALAKAN ORMAS - Tampang J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, yang melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap.

Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.

J ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diduga melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) saat pelaku tengah beraksi di lokasi proyek.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama J," ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025). 

Pelaku disebut mendatangi lokasi proyek dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu. 

Saat itu, J juga merampas ponsel salah satu pekerja sambil mengancam akan menghentikan proyek secara paksa jika permintaan tidak dipenuhi.

“Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu karena tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku,” jelas Abdul Rahim, melansir dari WartaKota.

Menurut pengakuan J, ia telah lima tahun mengaku sebagai anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan.

Selama itu, ia kerap beroperasi sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau dan kerap menagih “uang keamanan” di acara-acara warga.

“Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk untuk membeli narkoba,” tambahnya.

Baca juga: Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap

Tim Opsnal Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa kemeja ormas FBR yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, arogansi yang dulu menyelimuti langkah seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) akhirnya harus runtuh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved