Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas Ormas Palak Mandor Rp 500 Ribu, Ancam Hentikan Proyek Jika Tak Diberi, Sering Jadi Jukir Liar

Kasus pemalakan yang dilakukan anggota ormas kembali terungkap. Kali ini pelakunya adalah J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
PEMALAKAN ORMAS - Tampang J, anggota ormas FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, yang melakukan pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Kebayoran Baru. 

Pria yang memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang, kini tak lagi bisa menyembunyikan bayang-bayang kelamnya.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan itu.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby dalam keterangannya Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pendapatan Rp 90 Juta Perbulan, Ormas Jaga Parkir Tak Pernah Setor Uang ke Negara, Polisi: Kami Tahu

Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi pedagang es teh Solo dengan meminta uang “pembinaan” sebesar Rp 300.000.

Ketika tangan pedagang itu hanya bisa mengulurkan Rp 100.000, AHZ dan Pitak tak lantas berhenti.

Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman kepada penjual es teh.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," Dalby.

Terkuak fakta bahwa AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000 per kepala.

Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang itu bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.

"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," pesan Dalby.

Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sedangkan rekannya DJ buron.

AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.

Berita Lain

Organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola parkir liar di area Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, ternyata meraup uang puluhan juta rupiah per bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved