Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Posan Tobing Sindir KotaK usai Gugatannya Gugur, Sebut Munafik hingga Pembohong: Emang Udah Tabiat

Mantan personel KotaK, Posan Tobing menyindir mantan grup bandnya tersebut. Ia terang-terangan memberikan sindiran pedas.

Kompas.com/Cynthia Lova
GUGATAN GUGUR - Foto arsip Posan Tobing, Kamis (9/1/2025). Posan menyindir band KotaK di media sosial usai gugatannya gugur. 

Artinya, gugatan tersebut digugurkan, bukan diproses lanjut ke tahap pokok perkara.

Cella pun menegaskan kemenangan tersebut secara terbuka melalui akun Threads miliknya, menyebut bahwa formasi sah band KotaK adalah dirinya, Tantri dan Chua.

Meski kalah secara hukum, pernyataan Posan menunjukkan bahwa konflik ini belum selesai.

Ia tampak menyangsikan transparansi dan niat baik pihak KOTAK yang kini berkarier tanpa dirinya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak band KOTAK terkait sindiran terbaru Posan.

Baca juga: Akhir Nasib Posan Tobing Kini Kotak Band Somasi Balik, Tantri Cs Tegas Ranah Hukum: Itu Jawaban Kami

Band KotaK menang

Cella, gitaris band KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.

Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari

Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.

Kabar ini disampaikan langsung Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).

Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024.

Gugatan itu berkaitan dengan pendirian dan legalitas band KotaK.

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved