Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Posan Tobing Sindir KotaK usai Gugatannya Gugur, Sebut Munafik hingga Pembohong: Emang Udah Tabiat

Mantan personel KotaK, Posan Tobing menyindir mantan grup bandnya tersebut. Ia terang-terangan memberikan sindiran pedas.

Kompas.com/Cynthia Lova
GUGATAN GUGUR - Foto arsip Posan Tobing, Kamis (9/1/2025). Posan menyindir band KotaK di media sosial usai gugatannya gugur. 

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK.

Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan bahwa band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).

Baca juga: Posan Tobing Muak Dikacangi Tantri, Cella, Chua, Beri Pesan Cara Selesaikan Masalah: Diam Bukan Emas

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegas Cella KotaK.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya besar di kalangan penggemar.

Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.

Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.

Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat Putusan sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved