Sampah Berserakan di Diwek Jombang, Padahal Sudah Ada Papan Imbauan, DLH Bakal Rancang Perbup
Tumpukan sampah berserakan di perbatasan Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meskipun sudah ada papan imbauan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tumpukan sampah berserakan di perbatasan Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meskipun sudah ada papan imbauan, ditanggapi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Meskipun sudah terdapat papan imbauan dilarang membuang sampah di area tersebut, sampah tetap muncul dan mengotori jalan sekitar serta memunculkan bau tak sedap.
Menanggapi hal ini, pihak DLH Jombang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Buka Hijau DLH Jombang, Amin Kurniawan, menyebut pihaknya akan melakukan langkah penanganan darurat.
"Beberapa langkah sudah kami lakukan, penanganan darurat dengan tim, seperti mengambil mengambil dan mengangkut sampah di Deweng setiap 2 sampai 3 hari sekali," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Senin (19/5/2025).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bandung dan Ceweng untuk memberikan pelayanan pengangkutan sampah di setiap rumah warga.
Baca juga: Cara Jitu Desa di Jombang ini Atasi Masalah Sampah, Sediakan Tong hingga Layanan Angkutan
"Di Desa Ceweng juga sudah ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara," katanya.
Ia melanjutkan, papan imbauan yang dipasang juga sudah cukup jelas. Untuk pengelolaan sampah, pada Pasal 31 ayat 5 membahas tentang pelarangan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Kemudian pada Pasal 37 ayat 4 tentang pidana bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan serta denda Rp 50.000.000.
Baca juga: Produksi Sampah di Surabaya Capai 1.800 Ton per Hari, Pemkot Gelontorkan Rp462 Miliar per Tahun
"Sebenarnya, aturan tersebut sudah berlaku saat Perda ditetapkan. Namun memang ada yang diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.
Pihak DLH juga mengakui jika selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi moral. Dimana pelaku obuang sampah sembarangan akan diminta membersihkan sendiri sampah yang dibuang.
"Kami bahkan pernah melacak sampai ke rumahnya supaya membersihkan sampah yang sebelumnya dibuang sembarangan. Namun pada intinya, untuk kewenangan penegakan Perda, hanya bisa dilakukan oleh pihak Satpol PP saja," jelasnya.
Baca juga: Rudy Protes Iuran Rp 75.000 Bikin Pengurus RT Diduga Bertindak Arogan: Sampah Saya Tidak Diambil
Walaupun sudah terus dibersihkan, sampah setiap harinya tetap muncul di lokasi yang sama. Pihaknya pun mengatakan jika belum melakukan penjagaan 24 jam di lokasi Desa Ceweng.
"Di Ceweng memang pengawasan belum pernah dilakukan selama 24 jam. Namun seperti beberapa titik, di Pandanwangi sudah ada. Sehingga nanti kami bisa mengetahui siapa yang membuang sampah sembarangan," bebernya.
Pihak DLH juga tengah berupaya untuk mencegah adanya tumpukan sampah ilegal. Bukan hanya berupa imbauan, namun mencoba berkolaborasi dengan pihak desa dan akan menyusun Perbup.
Baca juga: Emosi Amanda Manopo Dihujat Imbas Perceraian Arya Saloka, Tindak Tegas: Komen Sampah Gak Usah Ikut
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kecamatan Diwek
berita jombang hari ini
sampah
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.