Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sampah Berserakan di Diwek Jombang, Padahal Sudah Ada Papan Imbauan, DLH Bakal Rancang Perbup

Tumpukan sampah berserakan di perbatasan Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meskipun sudah ada papan imbauan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUMPUKAN SAMPAH - Papan imbauan dilarang membuang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang di perbatasan Desa Bandung dan Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang tetap jadi tempat membuang sampah sembarangan, Senin (19/5/2025). DLH segera rancang perbup terkait pengelolaan sampah akan pemdes bisa ikut andil kelola sampah liar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tumpukan sampah berserakan di perbatasan Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meskipun sudah ada papan imbauan, ditanggapi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Meskipun sudah terdapat papan imbauan dilarang membuang sampah di area tersebut, sampah tetap muncul dan mengotori jalan sekitar serta memunculkan bau tak sedap.

Menanggapi hal ini, pihak DLH Jombang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Buka Hijau DLH Jombang, Amin Kurniawan, menyebut pihaknya akan melakukan langkah penanganan darurat.

"Beberapa langkah sudah kami lakukan, penanganan darurat dengan tim, seperti mengambil mengambil dan mengangkut sampah di Deweng setiap 2 sampai 3 hari sekali," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Senin (19/5/2025).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bandung dan Ceweng untuk memberikan pelayanan pengangkutan sampah di setiap rumah warga.

Baca juga: Cara Jitu Desa di Jombang ini Atasi Masalah Sampah, Sediakan Tong hingga Layanan Angkutan

"Di Desa Ceweng juga sudah ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara," katanya.

Ia melanjutkan, papan imbauan yang dipasang juga sudah cukup jelas. Untuk pengelolaan sampah, pada Pasal 31 ayat 5 membahas tentang pelarangan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.

Kemudian pada Pasal 37 ayat 4 tentang pidana bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan serta denda Rp 50.000.000.

Baca juga: Produksi Sampah di Surabaya Capai 1.800 Ton per Hari, Pemkot Gelontorkan Rp462 Miliar per Tahun

"Sebenarnya, aturan tersebut sudah berlaku saat Perda ditetapkan. Namun memang ada yang diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Pihak DLH juga mengakui jika selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi moral. Dimana pelaku obuang sampah sembarangan akan diminta membersihkan sendiri sampah yang dibuang.

"Kami bahkan pernah melacak sampai ke rumahnya supaya membersihkan sampah yang sebelumnya dibuang sembarangan. Namun pada intinya, untuk kewenangan penegakan Perda, hanya bisa dilakukan oleh pihak Satpol PP saja," jelasnya.

Baca juga: Rudy Protes Iuran Rp 75.000 Bikin Pengurus RT Diduga Bertindak Arogan: Sampah Saya Tidak Diambil

Walaupun sudah terus dibersihkan, sampah setiap harinya tetap muncul di lokasi yang sama. Pihaknya pun mengatakan jika belum melakukan penjagaan 24 jam di lokasi Desa Ceweng.

"Di Ceweng memang pengawasan belum pernah dilakukan selama 24 jam. Namun seperti beberapa titik, di Pandanwangi sudah ada. Sehingga nanti kami bisa mengetahui siapa yang membuang sampah sembarangan," bebernya.

Pihak DLH juga tengah berupaya untuk mencegah adanya tumpukan sampah ilegal. Bukan hanya berupa imbauan, namun mencoba berkolaborasi dengan pihak desa dan akan menyusun Perbup.

Baca juga: Emosi Amanda Manopo Dihujat Imbas Perceraian Arya Saloka, Tindak Tegas: Komen Sampah Gak Usah Ikut

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved