Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Polemik Nur Hayati dan PLN, Praktisi Hukum Jombang Singgung Potensi Melanggar Hukum

Praktisi hukum asal Jombang, Jawa Timur, Beny Hendro, menanggapi polemik antara Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, dengan pihak PLN.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LISTRIK DIPUTUS - Nur Hayati saat dikonfirmasi di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp 6.944.015. 

Poin Penting:

  • Polemik Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, mendapat tanggapan praktisi hukum, Beny Hendro,
  • Beny Hendro menyebut, langkah PLN terhadap pelanggan itu berpotensi melanggar hukum pidana.
  • Ia menilai, tindakan PLN yang langsung memutus aliran listrik tanpa pemeriksaan bersama dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Praktisi hukum asal Jombang, Jawa Timur, Beny Hendro, menanggapi polemik antara Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang, dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Di mana aliran listrik di rumah Nur Hayati sempat diputus.

Nur Hayati juga diminta membayar denda senilai Rp 6.944.015 karena dinilai melakukan pencurian daya.

Beny Hendro menyebut, langkah PLN terhadap pelanggan itu berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurutnya, setiap tuduhan yang bersifat pidana wajib disertai bukti kuat dan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Menuduh seseorang tanpa dasar pembuktian yang sah bisa termasuk pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ucap Beny saat diwawancarai, pada Jumat (10/10/2025).

Ia menilai, tindakan PLN yang langsung memutus aliran listrik tanpa pemeriksaan bersama dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

Due process of law merupakan prinsip yang mengharuskan proses hukum dilakukan secara adil, benar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin hak-hak dasar individu, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan harta benda, tidak dirampas secara sewenang-wenang.

“Warga tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Tiba-tiba listrik diputus, lalu muncul tagihan hampir Rp 7 juta. Itu tidak sejalan dengan asas keadilan,” tegasnya.

Lebih jauh, Beny menilai ada potensi pelanggaran pidana lain jika terbukti terjadi tekanan atau paksaan dalam proses pembayaran denda.

Ia menyebut, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Kalau pelanggan merasa dipaksa membayar tanpa tahu kesalahannya, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bisa pidana,” ungkapnya.

Baca juga: Listrik Diputus, Nur Hayati Terkejut Diminta Bayar Denda Hampir Rp 7 Juta, PLN Jombang Buka Suara

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas PLN.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved