Gerebek Judi Sabung Ayam di Jember, Polisi Ciduk si Pengelola dan Pemain
Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian sambung ayam.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian sabung ayam.
Tersangka pria berinisial MO umur 40 tahun, asal Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Jember sebagai penanggung jawab tempat judi sabung ayam.
Tersangka lainnya, seorang pria inisial SA umur 44 tahun asal Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe Jember sebagai pemain judi sabung ayam.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti aduan dari masyarakat pada 9 Mei 2025.
Baca juga: Nurhuda Candra Dilantik Gantikan Robith Wajdi di DPRD Jember Lewat PAW, PKB: Kader Muda Berbakat
"Kami langsung turun di TKP, dan melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, saat itu polisi langung mengamankan dua tersangka ini di lokasi perjudian kawasan Jember Utara tersebut.
"Mo sebagai penanggung jawab judi sabung ayam itu. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani masa hukuman," kata Bobby.
Selain perjudian, Bobby mengungkapkan pelaku inisial MO juga pernah melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan penipuan.
Beberapa barang bukti yang telah disita oleh polisi dalam kasus judi tersebut, meliputi satu ekor ayam aduan milik tersangka SA.
"Serta empat ekor ayam aduan lain, uang tunai Rp 4 juta serta 20 unit sepeda motor yang diamankan di lokasi judi sabung ayam," ungkap Bobby.
Baca juga: Posting Video Berbau SARA di Youtube, Pria di Jember Diringkus Polisi, Ngaku Supaya Dapat Adsense
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, bisnis judi sabung ayam baru beroperasi selama dua minggu.
"Namun sistemnya tersangka mengunakan buka tutup, jadi tidak tiap hari," tambahnya.
Atas kejahatannya itu, Angga menjerat dua tersangka ini dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian, ancaman maksimal penjara selama sepuluh tahun.
"Adapun yang merasa memiliki 20 unit sepeda motor yang diamankan itu, bisa diambil dengan membawa surat bukti kepemilikan. Namun kami juga akan tanyakan kenapa ada di tempat perjudian itu," paparnya.
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.