Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jember, Polisi Ciduk si Pengelola dan Pemain

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian sambung ayam.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
JUDI SAMBUNG AYAM - MO dan SA ketika di Mapolres Jember Jawa Timur, Senin (19/5/2025) Dua tersangka ini terlibat judi sambung ayam di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian sabung ayam.

Tersangka pria berinisial MO umur 40 tahun, asal Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Jember sebagai penanggung jawab tempat judi sabung ayam.

Tersangka lainnya, seorang pria inisial SA umur 44 tahun asal Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe Jember sebagai pemain judi sabung ayam.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti aduan dari masyarakat pada 9 Mei 2025.

Baca juga: Nurhuda Candra Dilantik Gantikan Robith Wajdi di DPRD Jember Lewat PAW, PKB: Kader Muda Berbakat

"Kami langsung turun di TKP, dan melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, saat itu polisi langung mengamankan dua tersangka ini di lokasi perjudian kawasan Jember Utara tersebut.

"Mo sebagai penanggung jawab judi sabung ayam itu. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani masa hukuman," kata Bobby.

Selain perjudian, Bobby mengungkapkan pelaku inisial MO juga pernah melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan penipuan.

Beberapa barang bukti yang telah disita oleh polisi dalam kasus judi tersebut, meliputi satu ekor ayam aduan milik tersangka SA.

"Serta empat ekor ayam aduan lain, uang tunai Rp 4 juta serta 20 unit sepeda motor yang diamankan di lokasi judi sabung ayam," ungkap Bobby.

Baca juga: Posting Video Berbau SARA di Youtube, Pria di Jember Diringkus Polisi, Ngaku Supaya Dapat Adsense

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, bisnis judi sabung ayam baru beroperasi selama dua minggu.

"Namun sistemnya tersangka mengunakan buka tutup, jadi tidak tiap hari," tambahnya.

Atas kejahatannya itu, Angga menjerat dua tersangka ini dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian, ancaman maksimal penjara selama sepuluh tahun.

"Adapun yang merasa memiliki 20 unit sepeda motor yang diamankan itu, bisa diambil dengan membawa surat bukti kepemilikan. Namun kami juga akan tanyakan kenapa ada di tempat perjudian itu," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved