Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hukum Wanita Tak Ikut ke Pemakaman Menurut Islam, Ini Alasan Najwa Shihab Tak Hadiri Pemakaman Suami

Bagaimana hukum wanita tak ikut ke pemakaman menurut Islam? Disorot gegara Najwa Shihab tak antar suami ke liang lahat.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews/Danang Triatmojo - Jeprima
SUAMI NAJWA SHIHAB MENINGGAL - (foto kiri) Potret Najwa Shihab selepas ikut menyalatkan jenazah suaminya, Ibrahim Assegaf di Masjid Al Barkah, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025). (foto kanan) prosesi pemakaman suami Najwa Shihab tanpa dihadiri istri dan kerabat perempuan lainnya. 

Melansir artikel di NU Online, atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman.

Baca juga: Keinginan Terakhir Ibrahim Sebelum Meninggal, Alasan Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami Terkuak

Pendapat yang membolehkan (dengan syarat) 

SUAMI NAJWA SHIHAB WAFAT - Pemakaman Suami Najwa Shihab di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Prosesi pemakaman diguyur hujan deras, Anies Baswedan dan Quraish Shihab hadir mengikuti prosesi pemakaman. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
SUAMI NAJWA SHIHAB WAFAT - Pemakaman Suami Najwa Shihab di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Prosesi pemakaman diguyur hujan deras, Anies Baswedan dan Quraish Shihab hadir mengikuti prosesi pemakaman. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian dari Hanbali membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah, selama tidak ada hal-hal yang dilarang seperti:

  • Meratap,
  • Teriak histeris,
  • Membuka aurat,
  • Menciptakan fitnah di tempat umum.

Dasarnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

"Kami dilarang mengikuti jenazah, tapi larangan itu tidak keras (tidak mutlak)."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Kondisi Najwa Shihab saat Suami Disalatkan - Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti

Fatwa Modern, Tidak Haram tapi dengan Adab

1. Fatwa Al-Azhar (Mesir) dan MUI

Al-Azhar (Mesir) dan ulama modern membolehkan perempuan mengantar jenazah selama tetap menjaga adab dan syariat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan praktik ini.

2. Fatwa Ulama Arab Saudi

Dulu, praktik ini tidak lazim di Saudi Arabia karena mengikuti pandangan yang lebih ketat. Namun, dalam 1–2 dekade terakhir, banyak perubahan terjadi.

Syaikh Ibn Utsaimin (ulama besar Saudi) membolehkan dengan syarat menjaga adab.

Grand Mufti Saudi juga menekankan bahwa hukum asalnya boleh, selama tidak terjadi hal-hal yang dilarang syariat.

Dulu Dilarang, Perempuan di Arab Kini Boleh Ikut ke Pemakaman

TAK IKUT KE MAKAM - Jurnalis gaek, Najwa Shihab tak ikut mengantar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman, Mengapa?
TAK IKUT KE MAKAM - Jurnalis gaek, Najwa Shihab tak ikut mengantar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman, Mengapa? (kolase/Grid.id)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved