Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Baznas soal Dana Hibah Rp1,4 Miliar Dibelikan 5 Mobil Dinas: ini Imbauan Kemendagri

Penggunaan dana hibah Rp1,4 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menjadi sorotan.

Shutterstock via KOMPAS.com
DANA HIBAH - Ilustrasi mobil yang terparkir. Penggunaan dana hibah Rp1,4 miliar oleh Baznas tengah menjadi sorotan. Dana tersebut dibelikan lima unit kendaraan dinas. 

TRIBUNJATIM.COM - Penggunaan dana hibah Rp1,4 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menjadi sorotan.

Dana hibah itu digunakan untuk pembelian lima unit kendaraan dinas.

Baznas pun akhirnya memberikan penjelasan terkait danah hibah tersebut.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyebut langkah Baznas Tasikmalaya membeli kendaraan dinas senilai Rp1,4 miliar dengan uang hibah sudah sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Noor Achmad usai penggunaan dana hibah oleh Baznas Tasikmalaya disorot.

Baznas Tasikmalaya diketahui memakai sebagian dana hibah dari Pemprov Jawa Barat pada 2023 untuk membeli lima mobil dinas.

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bisa Via Baznas atau Dompet Dhuafa, Simak Bacaan Niatnya

Secara keseluruhan, dana hibah yang diterima Baznas Tasikmalaya dari Pemprov Jabar pada 2023 mencapai Rp4,4 miliar.

"Rp1,4 miliar digunakan untuk pembelian mobil operasional itu tergantung kepada kekuatan pemerintah daerah masing-masing, karena berbeda-beda antara pemerintah satu dengan pemerintah yang lain," kata Noor Achmad di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari kompas.tv.

"Dan itu sudah sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri supaya memfasilitasi Baznas, karena Baznas itu adalah lembaga pemerintah non-struktural."

Noor Achmad menekankan kendaraan dinas yang dibeli dengan dana hibah mencapai lima unit.

Kendaraan dinas tersebut juga statusnya dimiliki Baznas, bukan atas nama pribadi.

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan, dana hibah yang digunakan membeli mobil sesuai peruntukannya, bukan berasal dari dana zakat, infak, atau sedekah (ZIS).

"Itu bukan dana zakat infak sedekah. Itu adalah dana pemerintah atas kebaikan pemerintah memberikan kepada Baznas, dan kebaikan pemerintah ini atas imbauan Kementerian Dalam Negeri," kata Noor dikutip Antara.

Lebih lanjut, Noor Achmad menyatakan Baznas pusat telah mengonfirmasi kepada Baznas Tasikmalaya dan Pemprov Jawa Barat mengenai pembelian mobil dinas tersebut.

Hasilnya, tidak ada permasalahan yang ditemukan selama proses pembelian.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketahui Cara dan Ketentuan Membayarnya Menurut Baznas

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved