Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bisa Via Baznas atau Dompet Dhuafa, Simak Bacaan Niatnya

Seiring dengan berkembangnya digitalisasi, pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 pun ada yang dilakukan secara online. Bagaimana ijab qabulnya?

freepik.com
BAYAR ZAKAT - Ilustrasi pembayaran zakat. Simak hukum dari zakat fitrah secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan hukum bayar zakat fitrah secara online.

Pada bulan Ramadan 2025 ini, umat Muslim selain puasa juga membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa dibayarkan langsung atau melalui online.

Seiring dengan berkembangnya digitalisasi, pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 pun ada yang dilakukan secara online.

Namun, bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini? Bagaimana cara melakukan ijab qabul-nya?

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun dan syarat sah zakat fitrah.

Unsur pokok dalam zakat fitrah adalah pemberi zakat (muzakki), harta zakat, dan penerima zakat (mustahik).

Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak wajib dalam penyerahan zakat fitrah, yaitu pernyataan muzakki dan doa mustahik.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pembayaran zakat fitrah secara online sudah dikaji oleh ulama-ulama di Indonesia.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Lebih Mudah Melalui Aplikasi TribunX : Praktis, Aman dan Transparan

Mengingat ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun dan syarat sah zakat fitrah, maka pembayaran secara online tetap sah dan afdol.

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah.

Ini dilakukan agar hukum bayar zakat fitrah Ramadan 2025 secara online tetap sah.

Melakukan pembayaran zakat fitrah secara online memberi kemudahan dan kepraktisan bagi umat muslim yang tak sempat datang ke masjid.

Saat ini pun sudah ada banyak lembaga pengelola zakat yang menyediakan layanan bayar zakat fitrah online, salah satunya Baznas milik pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved