Pinjamkan Uang ke Teman Rp1,1 M Tak Kunjung Terbayar Meski Sudah Masuk Meja Hijau
Penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sia-sia bagi Lazuardi Muliadji
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sia-sia bagi Lazuardi Muliadji.
Uang sekitar Rp1,1 miliar yang dipinjamkan ke temannya tak kunjung kembali. Malahan yang terjadi makin tak jelas jeluntrungannya.
Lazuardi menuturkan, awalnya Suriawan, pemilik PT Jivan Jaya Makmur, meminjam dana sebesar Rp1,2 miliar.
Hubungan baik dan kepercayaan yang terjalin di antara mereka, membuat keluarga Lazuardi percaya dan memberikan pinjaman tersebut melalui cek. Namun, selang tiga tahun sahabatnya menyatakan tidak mampu membayar utang.
Lazuardi kemudian diajak berunding. Temannya menawarkan urusan utang di bawa ke meja hijau dengan menggunakan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pemuda sebagai jaminan pelunasan utang. Ia pun nurut-nurut saja mengikuti cara temannya.
Baca juga: Dua Pengacara Pemohon PKPU Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tidak Terbukti
"Asetnya waktu itu kan dijaminkan di bank, saya dimintai tanda tangan berkas-berkas. Bilangnya aset itu akan dijual, dan kalau laku uang hasil penjualan dibayarkan ke saya," ujar Lazuardi.
Lazuardi berpikir itikad baik temannya membuat uangnya segera kembali. Proses PKPU dijalaninya dengan tenang, karena namanya tercantum sebagai kreditur konkuren dalam Daftar Piutang Tetap dengan tagihan senilai Rp1.116.000.000).
Proses berlanjut ke lelang aset. Aset boedel terjual senilai Rp33 miliar. Namun Lazuardi justru dikejutkan oleh fakta bahwa namanya tak tercantum sebagai kreditur yang berhak atas hasil lelang tersebut.
Baca juga: Kartu ATM Dipegang Anak, Nunung Ngamuk Tiba-tiba Ditagih Utang, Hasil Kerja Bertahun-tahun Lenyap
Lazuardi kini mengaku frustasi. Berkali-kali menemui temannya hanya mendapat jawaban semua urusan sudah ditangani kurator. "Bingungnya waktu verifikasi utang nama saya masuk ditanda tangani hakim dan kurator, tapi waktu aset sudah terjual tagihan saya tidak muncul," keluhnya.
Sementara itu, Albert Laurenzia mewakili kurator menjelaskan sesuai Penetapan Daftar Pembagian, atas nama Kreditor Konkuren Lazuardi Muliadji dengan Pembagian Nihil karena hasil penjualan harta pailit dibagikan kepada Kreditor Separatis. Yaitu pihak perbankan selaku pemegang hak tanggungan.
"Sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan, kreditur separatis bank diutamakan dahulu pembayarannya," terangnya.
Klaim Produser Animasi Merah Putih: One For All Tak Terima Dana Pemerintah, Senggol Warganet: Pandai |
![]() |
---|
Tergiur Bayar Lebih Banyak Dapat Lebih Cepat, 14 Orang Warga Rusunawa Tertipu Rp 400 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penggilingan Beras di Tulungagung Tertekan, Pabrik Besar masih Serap Gabah Petani |
![]() |
---|
Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.