Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim

108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha

Pengusaha Jan Hwa Diana kembali menjadi tersangka atas kasus terbarunya terkait penahanan ijazah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025). Terbukti ada 108 ijazah yang disembunyikan di rumahnya, kini ia terancam hukuman penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan.

Terbukti pada akhirnya Jan Hwa Diana menyembunyikan ratusan ijazah mantan karyawannya di rumah.

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Dianamenyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis, (22/5/2025).

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - saat Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025)
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - saat Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembangan laporan mantan karyawannya yang naik menjadi penyidikan. Polda Jatim pun melakukan penggeledahan di empat titik.

Saat melakukan proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya. “Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.

Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Kemudian, saat pemeriksaan lebih lanjut, Diana menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan kepada tim penyidik Polda Jatim. Ijazah tersebut disembunyikan Diana di rumahnya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.

Baca juga: Bukti Kuat Penggelapan Ijazah, Sejumlah Dokumen dari UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disita

Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.

JADI TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil.
JADI TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil. (ISTIMEWA)

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.

Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Gudang Jan Hwa Diana Digeledah Polda Jatim, Ijazah Pelapor Ditemukan Dalam Brankas

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.

Baca juga: Perubahan Hidup Jan Hwa Diana, Nasib Buruk Gegara Penahanan Ijazah & Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Polda Jatim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kasus penghilangan ijazah dan penipuan yang dilakukan CV Sentoso Seal.

Polda Jatim telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Dianasebagai tersangka untuk kasus penggelapan ijazah.

“Penggelapan,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).l

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara daring.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus Sentoso Seal.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.

JAN HWA DIANA DIPENJARAKAN - Jan Hwa Diana saat ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
JAN HWA DIANA DIPENJARAKAN - Jan Hwa Diana saat ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025). (KOLASE Dok. Polrestabes Surabaya/KOMPAS.com/Izzatun Najibah)

Sementara itu, Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.

Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil, bukan penggelapan ijazah.

Baca juga: Temuan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan di Rumah, Jan Hwa Diana Kini Resmi Tersangka

Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana, Handy dan HRD atas nama Veronika sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” kata Suryono.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved