Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim

Usai Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polda Jatim Gercep Periksa 25 Saksi, Bakal Ada yang Susul Diana?

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
DIANA RESMI KE POLDA JATIM - Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono memberikan pernyataan bahwa Diana resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sejak Kamis (22/5/2025) sore 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.

Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka

Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Termasuk, mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jan Hwa Diana Diperiksa Penyidik di Polda Jatim, ini Tampangnya Saat Berbaju Oranye

Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal. 

Termasuk, dengan adanya telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana. 

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Tersangka Diana berpotensi terancam pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan. 

Bahkan, jumlah tersangka berpotensi bakal bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti berkembangnya perjalanan pendidikan Mungkin ada tersangka-tersangka lain Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Suryono menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, diperkirakan mencapai 25 orang.

Sementara, masih 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya. 

Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan. 

"Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya. 

Baca juga: Temuan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan di Rumah, Jan Hwa Diana Kini Resmi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved