Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim

Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan

Anggota Tim Kuasa Hukum Jan Hwa Diana angkat bicara terkait status hukum terbaru yang disematkan oleh kliennya sebagai tersangka kasus

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
TERSANGKA TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Kuasa Hukum Jan Hwa Diana angkat bicara terkait status hukum terbaru yang disematkan oleh kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal, sejak Kamis (22/5/2025) kemarin.

Pengacara Diana, Elok Dwi Katja mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, manakala terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (24/5/2025). 

Baca juga: Akhirnya Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawannya, Juga Hilangkan SKCK

Elok menegaskan, kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal

Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.

Bahkan, lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan. 

"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya

Terlepas dari proses hukum yang masih bergulir dan harus dijalani oleh kliennya, Elok menambahkan, kliennya; Jan Hwa Diana menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini. 

"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," pungkasnya. 

Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan lanjutan mulai di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore. 

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Baca juga: Jan Hwa Diana Tertunduk Usai Jadi Tersangka, 108 Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan

Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir, meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. 

Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan terancam pidana penjara empat tahun. 

Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved