Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim
108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha
Pengusaha Jan Hwa Diana kembali menjadi tersangka atas kasus terbarunya terkait penahanan ijazah.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan.
Terbukti pada akhirnya Jan Hwa Diana menyembunyikan ratusan ijazah mantan karyawannya di rumah.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Dianamenyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis, (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembangan laporan mantan karyawannya yang naik menjadi penyidikan. Polda Jatim pun melakukan penggeledahan di empat titik.
Saat melakukan proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya. “Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.
Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.
Kemudian, saat pemeriksaan lebih lanjut, Diana menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan kepada tim penyidik Polda Jatim. Ijazah tersebut disembunyikan Diana di rumahnya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.
Baca juga: Bukti Kuat Penggelapan Ijazah, Sejumlah Dokumen dari UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disita
Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.
Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.
Jan Hwa Diana tersangka
UD Sentosa Seal
Polrestabes Surabaya
Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim
Suami Jan Hwa Diana
berita viral
TribunJatim.com
Jan Hwa Diana Bakal Serahkan KTP, KK, dan SIM ke Para Mantan Karyawan, Minta Maaf Secara Tertulis |
![]() |
---|
Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan |
![]() |
---|
Akhirnya Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawannya, Juga Hilangkan SKCK |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Tertunduk Usai Jadi Tersangka, 108 Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan |
![]() |
---|
Usai Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Polda Jatim Gercep Periksa 25 Saksi, Bakal Ada yang Susul Diana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.