Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermula Niat Jenguk Kakek dan Nenek di Pacitan, Pemuda Asal Jawa Tengah Malah Curi Motor

menjenguk kakek nenek di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim, AF warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah malah curi motor

Humas Polres Pacitan
RILIS CURANMOR - Kapolres Pacitan AKBP Ayub Azhar Diponegoro dan Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan saat rilis kasus Curanmor di Aula Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Pacitan, Jatim, Sabtu (24/5/2025). Berawal dari menjenguk kakek nenek di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim, AF warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berurusan dengan polisi 

 Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN -  Berawal dari menjenguk kakek nenek di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim, AF warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berurusan dengan polisi.

Lantaran pria berusia 25 tahun itu mencuri sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, Jatim.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangga kakek dan neneknya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Minggu (25/5/2025).

AKBP Ayub menjelaskan bahwa pelaku AF menjenguk nenek dan kakeknya di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim. 

Saat itu, melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Sepeda motor tersebut milik SW (36) warga Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim yang merupakan tetangga kakek dan nenek pelaku AF.

Baca juga: Nyamar Jadi Jemaah Salat Subuh, Pria yang Kenakan Sarung dan Peci Ternyata Maling Motor di Masjid

“Pelaku AF yang melihat ada kesempatan , mencoba melihat kanan dan kiri terlihat aman. Pelaku AF kemudian mengambil begitu saja dan membawanya,” katanya.

Menurutnya, korban kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Pacitan. Oleh anggota Satreskrim Polres Pacitan dilakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Maling Bensin di Probolinggo Kena Karma, Ngebut Usai Kepergok Mencuri Malah Tewas Kecelakaan

“Dan mengarah ke pelaku. Pelaku kami tangkap di Solo Jawa Tengah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

Lulusan AKPOL 2006 ini juga menghimbau warga untuk lebih berhati-hati. Sepeda motor jika diparkirkan, untuk kontak atau kuncinya dicabut.

Baca juga: Janjian Mancing, 2 Pelajar Pacitan Tewas Tenggelam di Sungai Dompring

“Kalau periksa juga ada kunci atau pengaman ganda. Kita sama-sama menjaga. Kadang itu kejahatan datang karena keteledoran,” pungkas AKBP Ayub.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved