Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta-fakta Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Ormas, GRIB Jaya Bantah, 17 Orang Kini Ditangkap Polisi

Selain dikuasai omras, sejumlah warga mengaku sebagai ahli waris dari lahan BMKG di Tangsel ini.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/Dok. Polda Metro Jaya
LAHAN BMKG - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menduduki lahannya tanpa izin. Meski sempat membantah, polisi berakhir menangkap 17 orang, Sabtu (24/5/2025), di antaranya adalah anggota dari ormas tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan belakangan ini.

Hal ini menyita atensi publik berkat laporan BMKG ke polisi soal dugaan penempatan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya.

Seperti diketahui, lahan tersebut akan dibangun gedung arsip BMKG, telah dimulai sejak 2023.

Akan tetapi, pembangunan berhenti setelah warga muncul dan mengaku sebagai ahli waris tanah, didukung GRIB Jaya.

Meski ormas tersebut sempat membantah menduduki lahan tanpa izin, polisi kini menangkap 17 orang.

11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya.

Lantas, seperti apa fakta-fakta mengenai polemik ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Alasan Negara Tetap Jaga Ormas Diketuai Hercules, GRIB Jaya Berjasa di Mata BIN Meski Warga Geram

fakta-fakta lahan BMKG di Tangsel dikuasai ormas

1. BMKG lapor polisi

Sengketa bermula saat BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena diduga menduduki lahan negara tanpa izin.

Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan atas tanah seluas 127.780 meter persegi yang disebut telah dikuasai GRIB Jaya selama bertahun-tahun.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Taufan menyebutkan, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang sebenarnya telah dimulai sejak November 2023.

Namun, proyek itu dihentikan secara paksa setelah muncul klaim dari seseorang yang mengaku ahli waris tanah, didukung GRIB Jaya. Bahkan, organisasi tersebut memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved