Berita Viral
GRIB Jaya Untung Rp 22 Juta dari Hasil Sewakan Tanah Milik BMKG ke Pedagang, Luasnya Capai 12 Hektar
GRIB Jaya, ormas yang mengatasnamakan gerakan rakyat itu ternyata memungut keuntungan hingga Rp 22 juta kepada para pedagang secara ilegal.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tanah milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan tengah menjadi rebutan.
Terutama oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Ormas GRIB Jaya terbukti menyewakan secara ilegal tanah milik Badan pemerintahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyewakan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, ke beberapa pedagang.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," ungkap Ade Ary di Pondok Betung, Sabtu (24/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (25/5/2025).
Ade Ary berujar, pedagang warung pecel lele yang berdagang di lahan milik BMKG tersebut ditarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Sementara itu, biaya pungli yang diminta ke pedagang hewan kurban jauh lebih tinggi ketimbang pedagang warung pecel lele.
"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," jelas Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan, kedua pedagang tersebut mengirimkan uang biaya sewa tempat di lahan milik BMKG ke pimpinan GRIB Jaya di wilayah tersebut.
"Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel," tutur Ade Ary.
Baca juga: Antisipasi Banjir, BPBD Tuban Pakai Sedimen Waduk Jowo untuk Perkuat Tanggul Bengawan Solo
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.

BMKG
GRIB Jaya
Ketua GRIB Jaya Tangsel
Kelurahan Pondok Betung
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
TribunJatim.com
berita viral
Akhirnya Lokasi Persembunyian Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Ditemukan, Sosok & Modus Licik Terkuak |
![]() |
---|
Sosok Farah yang Terakhir Ditemui Diplomat Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas, Sudah Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Warga Kesal Rekening Diblokir PPATK Tanpa Izin, Harusnya Pintar Bukan Sembarangan: Semua Disikat |
![]() |
---|
Kumar Pasien Kecelakaan Meninggal Dunia karena Dokter Tidur, Keluarga Sudah Memohon |
![]() |
---|
Cuma Sandal? Hermes Rp15 Juta Mantan Majikan Buat Nefri Dipenjara 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.