Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

GRIB Jaya Untung Rp 22 Juta dari Hasil Sewakan Tanah Milik BMKG ke Pedagang, Luasnya Capai 12 Hektar

GRIB Jaya, ormas yang mengatasnamakan gerakan rakyat itu ternyata memungut keuntungan hingga Rp 22 juta kepada para pedagang secara ilegal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni
KEUNTUNGAN GRIB JAYA - Kuasa Hukum Ahli Waris, Hika saat terlibat adu mulut dengan pihak BMKG. Keuntungan uangnya mencapai puluhan juta rupiah. 

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.

Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.

Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.

Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.

Baca juga: Kondisi Korban Tanah Longsor Trengalek usai Ditemukan Semua, Tim SAR Beber Lokasi Temuan: Dekat

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (26/5/2025), penulusuran di lapangan menggambarkan adanya situasi menegangkan antara pihak GRIB Jaya dan BMKG.

Ketegangan terjadi antara pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Ketegangan ini bermula saat BMKG mendatangi gedung GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa untuk membicarakan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pantauan Kompas.com di lokasi menunjukkan, pada awalnya pertemuan berlangsung secara damai.

Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.

Baca juga: Kritik Roy Suryo Soal Proses Hukum Ijazah Jokowi di Bareskrim, Sampel yang Muncul Hasil Fotokopi?

Seorang anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki BMKG.

“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” ujar Hika.

Selama perdebatan berlangsung, pihak BMKG yang berada di tempat kejadian tidak memberikan banyak tanggapan.

Mereka hanya mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun nada suara dari pihak ormas sempat meninggi.

“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” lanjut Hika.

Baca juga: Geger Pria Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Kondisi Wajah Kuak Penyebabnya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved