Berita Viral
GRIB Jaya Untung Rp 22 Juta dari Hasil Sewakan Tanah Milik BMKG ke Pedagang, Luasnya Capai 12 Hektar
GRIB Jaya, ormas yang mengatasnamakan gerakan rakyat itu ternyata memungut keuntungan hingga Rp 22 juta kepada para pedagang secara ilegal.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.
Baca juga: Kondisi Korban Tanah Longsor Trengalek usai Ditemukan Semua, Tim SAR Beber Lokasi Temuan: Dekat
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (26/5/2025), penulusuran di lapangan menggambarkan adanya situasi menegangkan antara pihak GRIB Jaya dan BMKG.
Ketegangan terjadi antara pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Ketegangan ini bermula saat BMKG mendatangi gedung GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa untuk membicarakan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pantauan Kompas.com di lokasi menunjukkan, pada awalnya pertemuan berlangsung secara damai.
Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.
Baca juga: Kritik Roy Suryo Soal Proses Hukum Ijazah Jokowi di Bareskrim, Sampel yang Muncul Hasil Fotokopi?
Seorang anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” ujar Hika.
Selama perdebatan berlangsung, pihak BMKG yang berada di tempat kejadian tidak memberikan banyak tanggapan.
Mereka hanya mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun nada suara dari pihak ormas sempat meninggi.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” lanjut Hika.
Baca juga: Geger Pria Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Kondisi Wajah Kuak Penyebabnya
BMKG
GRIB Jaya
Ketua GRIB Jaya Tangsel
Kelurahan Pondok Betung
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
TribunJatim.com
berita viral
Akhirnya Lokasi Persembunyian Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Ditemukan, Sosok & Modus Licik Terkuak |
![]() |
---|
Sosok Farah yang Terakhir Ditemui Diplomat Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas, Sudah Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Warga Kesal Rekening Diblokir PPATK Tanpa Izin, Harusnya Pintar Bukan Sembarangan: Semua Disikat |
![]() |
---|
Kumar Pasien Kecelakaan Meninggal Dunia karena Dokter Tidur, Keluarga Sudah Memohon |
![]() |
---|
Cuma Sandal? Hermes Rp15 Juta Mantan Majikan Buat Nefri Dipenjara 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.