Berita Viral
Kepala Dusun Minta Maaf Tak Bisa Cegah Tradisi Pernikahan Anak, Pasrah usai Orangtua Setuju: Warisan
Kepala Dusun minta maaf tak bisa mencegah tradisi pernikahan anak yang belakangan videonya viral dibicarakan di media sosial, dinilai tradisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Syarifudin juga mengakui bahwa tradisi kawin culik masih kuat di masyarakat pedesaan Lombok.
"Kita di suku Sasak, lebih-lebih di bagian pedesaan, untuk perempuan yang dibawa ke luar, sanksinya memang harus nikah karena ada tradisi memaling atau kawin culik," katanya.
Ia menegaskan bahwa tradisi ini merupakan warisan turun temurun yang masih melekat di masyarakat.

Meskipun telah berupaya untuk mencegah pernikahan dini dengan memisahkan kedua belah pihak, Syarifudin menyatakan bahwa masyarakat tetap ngotot untuk melanjutkan tradisi tersebut.
"Kita juga sudah mengimbau jauh-jauh hari untuk tidak menggunakan acara kesenian saat melakukan proses adat nyongkolan, tetapi seolah-olah tidak didengar," keluhnya.
Sebelumnya, video pernikahan anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial karena tingkah pengantin perempuan yang terlihat kekanak-kanakan dan sulit mengontrol emosinya.
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus viralnya pernikahan anak di Lombok ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan tersebut.
Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut menjadi sorotan, termasuk viral usai diunggah di akun sosial media Instagram @cakapviral.id.
Tampak keduanya mengenakan pakaian pengantin adat Sasak dan diarak diiringi musik kecimol.
Baca juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, 1 Keluarga Terselamatkan Gaungan Toa Masjid saat Subuh
Siswi SMP dengan pasangannya tersebut menjalani pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan di Kabupaten Lombok Tengah.
Namun yang menjadi sorotan adalah aksi pengantin wanita, yang terlihat seperti marah, termasuk kepada seseorang yang memegangi tangannya.
Ia terlihat meninggalkan pelaminan saat momen pemotretan bersama tamu yang hadir.
Dalam video tersebut, tampak pengantin perempuan masih kanak-kanak.
Kepala Dusun (kasun)
pernikahan
Lombok Tengah
Suku Sasak
pernikahan di bawah umur
tradisi
TribunJatim.com
berita viral
Harga Normal Pertalite, Solar, LPG 3 Kg hingga Listrik Jika Tidak Disubsidi, ini Rinciannya |
![]() |
---|
Wisatawan Menyesal Digetok Warung Bayar Rp 600 Ribu di Lokasi Wisata, Kini Penjual Tak Terima: Wajar |
![]() |
---|
Penghasilan Rp 72 Miliar, Mantan OB Jadi Direktur Dalam Waktu 8 Tahun, Presiden Sampai Hormat |
![]() |
---|
Nelayan Banting Jeriken karena Ditolak SPBU Isi Bensin, Pertamina Bantah: Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Orang Tua Cemas Dapur Sehat SD Muhammadiyah Mau Diganti MBG, Pilih Bayar Rp10.000 Buat Kantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.