Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepala Dusun Minta Maaf Tak Bisa Cegah Tradisi Pernikahan Anak, Pasrah usai Orangtua Setuju: Warisan

Kepala Dusun minta maaf tak bisa mencegah tradisi pernikahan anak yang belakangan videonya viral dibicarakan di media sosial, dinilai tradisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR - Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifudin. Sang Kadus tak bisa mencegah pernikahan tersebut terjadi lantaran kedua belah keluarga sama sama menyetujuinya. 

Syarifudin juga mengakui bahwa tradisi kawin culik masih kuat di masyarakat pedesaan Lombok.

"Kita di suku Sasak, lebih-lebih di bagian pedesaan, untuk perempuan yang dibawa ke luar, sanksinya memang harus nikah karena ada tradisi memaling atau kawin culik," katanya.

Ia menegaskan bahwa tradisi ini merupakan warisan turun temurun yang masih melekat di masyarakat.

PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. (Istimewa via Tribun Lombok)

Meskipun telah berupaya untuk mencegah pernikahan dini dengan memisahkan kedua belah pihak, Syarifudin menyatakan bahwa masyarakat tetap ngotot untuk melanjutkan tradisi tersebut.

"Kita juga sudah mengimbau jauh-jauh hari untuk tidak menggunakan acara kesenian saat melakukan proses adat nyongkolan, tetapi seolah-olah tidak didengar," keluhnya.

Sebelumnya, video pernikahan anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial karena tingkah pengantin perempuan yang terlihat kekanak-kanakan dan sulit mengontrol emosinya.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus viralnya pernikahan anak di Lombok ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan tersebut.

Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut menjadi sorotan, termasuk viral usai diunggah di akun sosial media Instagram @cakapviral.id.

Tampak keduanya mengenakan pakaian pengantin adat Sasak dan diarak diiringi musik kecimol.

Baca juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, 1 Keluarga Terselamatkan Gaungan Toa Masjid saat Subuh

Siswi SMP dengan pasangannya tersebut menjalani pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan di Kabupaten Lombok Tengah.

Namun yang menjadi sorotan adalah aksi pengantin wanita, yang terlihat seperti marah, termasuk kepada seseorang yang memegangi tangannya.

Ia terlihat meninggalkan pelaminan saat momen pemotretan bersama tamu yang hadir.

Dalam video tersebut, tampak pengantin perempuan masih kanak-kanak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved