Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah.

Freepik/KrishnaTedjo
SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan BSU mulai 5 Juni 2025 mendatang. 

"Liburan sekolah dan gaji ke-13 menjadi kesempatan penting untuk mendongkrak konsumsi domestik, dan kita dukung lewat berbagai stimulus, termasuk diskon listrik 2025 ini," ujar dia.

Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved