Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MUI Sebut Kasus Ayam Goreng Widuran Bisa Rusak Reputasi Solo, Pemilik Tak Jujur soal Menu Jualan

MUI turut menyoroti kasus Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah yang baru mengungkap bahwa menu yang dijual nonhalal.

YouTube Kevin Ray
MENU NONHALAL - Potret resto Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena baru mengungkap menu jualannya nonhalal namun pasang logo halal. MUI pun turut menyoroti, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah yang baru mengungkap bahwa menu yang dijual nonhalal tengah menjadi sorotan.

Padahal resto tersebut sudah eksis puluhan tahun namun baru mencantumkan bahwa makanan mengandung bahan nonhalal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut menyoroti kasus tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menuturkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo.

Ni'am mengatakan, reputasi Solo sebagai kota religius dan inklusif akan tercoreng jika kasus tersebut tidak ditindak, baik secara administratif maupun hukum.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ni'am dalam keterangannya, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Eksis Puluhan Tahun, Ayam Goreng Widuran Baru Ungkap Menu Nonhalal, Pelanggan Muslim Kecewa Tertipu

Selain itu, kata Ni'am, kasus Widuran juga dapat merugikan para pelaku usaha Kota Solo karena berisiko menurunkan kepercayaan publik.

"Berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo," kata dia.

Ni'am meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah tegas agar kasus ini tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.

"Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut," ucapnya.

Imbas kasus Ayam Goreng Widuran, Ni'am juga mengingatkan para pengusaha restoran untuk patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

"Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya," tuturnya.

AYAM GORENG WIDURAN - Potret restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Restoran tersebut viral usai mengumumkan menu jualannya nonhalal. Para pelanggan muslim kecewa merasa tertipu.
AYAM GORENG WIDURAN - Potret restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Restoran tersebut viral usai mengumumkan menu jualannya nonhalal. Para pelanggan muslim kecewa merasa tertipu. (KOLASE Instagram @ayamgorengwiduransolo dan Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi jika disembelih secara benar.

"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved