Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Karyawan Jadi Tersangka usai Laporkan Korupsi, Dianggap Bocorkan Data Rahasia, Polda: Dipecat

Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi. Sosok itu adalah TY.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS
KASUS DUGAAN KORUPSI - Foto ilustrasi untuk berita tentang, TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut, kini jadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi.

Sosok itu adalah TY.

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.

Baca juga: Dulu Dibanggakan Bupati, Film ini Dibuat Pakai Uang Korupsi Rp2,2 M, Konsultan Pajak Beraksi 2 Tahun

Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.

Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.

"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, LBH Bandung mengecam penetapan tersangka terhadap TY, yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Baca juga: Baznas Kabupaten Kediri Lampaui Target, Bupati Mas Dhito Dorong Sinkronisasi Program dengan Pemkab

LBH Bandung berperan aktif dalam pendampingan hukum untuk TY, yang saat ini berstatus tersangka.

LBH Bandung mengkritik penetapan tersangka terhadap TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana dari masyarakat.

LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara TY sebagai tersangka, mencabut laporan polisi terhadapnya, serta meminta lembaga negara lainnya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Lain

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi 'Uang Zakat' sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. 

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut. 

Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.

Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi 'Uang Zakat' dalam kasus tersebut. 

Selain itu Baznas juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel Baznas RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada Baznas.

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang  menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved