Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MK Wajibkan Pendidikan Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Ingatkan Pemda Kaji Kebijakan Keuangan

DPRD Jatim turut menganggap keputusan MK soal gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, patut diacungi jempol.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
SAMPAIKAN PANDANGAN - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih saat podcast bersama Tribun Jatim Network belum lama ini. Hikmah yang merupakan politisi PKB meminta kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan sebagai tindaklanjut atas putusan MK tentang penggratisan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim turut menganggap keputusan MK soal gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, patut diacungi jempol.

Meski begitu, dewan mengingatkan tentang kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan oleh Pemda sebagai tindaklanjut atas putusan ini. 

"Secara substansi ini menggembirakan, artinya betul-betul mengingatkan kepada kita semua bahwa investasi yang paling harus dibenahi adalah pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (27/5/2025). 

Hikmah mengungkapkan, teknis penganggaran memang perlu dipikirkan secara matang setelah putusan tersebut. Ini menjadi PR Pemda. Sebab, ia berkaca dari APBD Jawa Timur. Anggaran pendidikan untuk Jawa Timur sudah diatas 20 persen atau melampaui alokasi minimal sebagaimana ketentuan. 

Sektor pendidikan di Jawa Timur sudah diatas pos anggaran yang lain. Sehingga, Pemda baik Kabupaten/kota harus memikirkan betul anggaran untuk pendidikan. 

"Artinya, ketika ada kewajiban untuk menggratiskan pendidikan 9 tahun baik negeri maupun swasta, pertanyaannya harus dikembalikan swasta ini lalu siapa yang akan membayari. Jumlahnya besar, jauh lebih besar," ujarnya. 

"Yang negeri pun tetap harus mengambil partisipasi masyarakat untuk berkembang lebih baik. Karena faktualnya antara BOSNAS dan BOSDA, ataupun BPOPP di level SMA/SMK itu tidak mencukupi," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hikmah pun mendorong agar hal ini dilakukan kajian oleh Pemda. Dalam upaya nantinya, bisa menggandeng dewan pendidikan yang dinilai memiliki kemampuan untuk analisis unit cost atau proses perhitungan kebutuhan biaya pendidikan setahun. 

"Mereka pasti punya parameter itu. Dan bisa juga mengikutsertakan expert dari berbagai perguruan tinggi yang memang konsentrasinya di bidang pendidikan," terang Hikmah. 

Dari kajian tersebut, setidaknya bisa menjadi gambaran berapa kebutuhan sekolah untuk bisa berjalan dengan baik guna memastikan pendidikan berkualitas atau sekedar kebutuhan dasar sekolah.

"Kemudian dikembalikan kepada negara, apakah negara mampu," ungkap Hikmah. 

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved