Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MK Wajibkan Pendidikan Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Ingatkan Pemda Kaji Kebijakan Keuangan

DPRD Jatim turut menganggap keputusan MK soal gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, patut diacungi jempol.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
SAMPAIKAN PANDANGAN - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih saat podcast bersama Tribun Jatim Network belum lama ini. Hikmah yang merupakan politisi PKB meminta kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan sebagai tindaklanjut atas putusan MK tentang penggratisan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta. 

'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. 

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya. 

Menurut MK, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved