Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Laka Maut KA vs Motor di Magetan

Penjaga Palang Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai dan Sebabkan 7 Motor Tertabrak Kereta di Magetan

Dianggap lalai hingga sebabkan 7 pengendara motor tertabrak kereta di Magetan, penjaga palang perlintasan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
DIPERIKSA - Penjaga perlintasan kereta api berinisial AS (baju tahanan) diperiksa Satreskrim Polres Magetan, Senin (26/5/2025). AS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai hingga menyebabkan 7 pengendara sepeda motor tertabrak Kereta Api Malioboro Ekspres, saat melintasi JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan memastikan, penjaga perlintasan kereta api berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan kereta api yang terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu.

Polisi menilai AS lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan 7 pengendara sepeda motor tertabrak Kereta Api Malioboro Ekspres, saat melintasi JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, dan 5 orang luka-luka.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hasil Olah TKP, dan petunjuk yang ada,” ujar AKBP Erik saat ditemui di Pendopo Surya Graha Magetan, Senin (26/5/2025) malam.

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak lepas dari pemeriksaan, mulai dari pihak KAI, Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, Polsuska, dan penjaga perlintasan kereta api.

“Hasil sementara yang kami kumpulkan mengarah pada satu tersangka yang akibat kelalaian. Kami terapkan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, kini sedang berproses,” imbuhnya.

Dengan disangkakan pasal tersebut, tersangka terancam terkena pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Sementara hasil pemeriksaan yang ada, kami dapat memastikan penyebab kecelakaan tersangka AS,” pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Sejumlah Pemotor, PT KAI Daop 7 Madiun Buka Suara, 4 Tewas

Sebelumnya, insiden kecelakaan fatal terjadi di jalur perlintasan kereta api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025) siang.

Sejumlah saksi mata menceritakan detik-detik tabrakan KA Malioboro Ekspres, dengan 7 pemotor.

Saksi mata yang merupakan penjual makanan di dekat lokasi, Depi, menuturkan, sebelum terjadi tabrakan, kereta api dari arah Madiun sempat melintas.

“Kereta api yang dari arah Madiun itu masih normal, baik-baik saja. Tapi kereta api yang arah Ngawi ke Madiun itu terjadi tabrakan, posisi palang pintu kereta dibuka,” tuturnya.

Ia menambahkan, antrean kendaraan sepeda motor saat itu sedang memanjang.

Begitu palang pintu dibuka, banyak kendaraan yang langsung menyeberang rel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved