Berita Viral
Reaksi Pejabat soal Korpri yang Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Ditambah Menjadi 70 Tahun
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
TRIBUNJATIM.COM - Deretan respon soal usulan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Diketahui, sejumlah pejabat menyoroti soal usulan tersebut.
Sejumlah usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN.
Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujarnya.
Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.
Ketua DPR RI: Dikaji Dulu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, usulan terkait batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun perlu dikaji ulang.
Puan pun menyoroti perihal produktivitas ASN dalam melayani masyarakat saat usia pensiunnya diperpanjang.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Menurut Puan, hal yang penting dilakukan adalah bagaimana ASN bisa melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujarnya.
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Puan melanjutkan.
Mensesneg: Belum Ada Bahasan Khusus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah menerima usulan soal penambahan usia pensiun bagi ASN.
Namun, hal tersebut belum dibahas secara khusus.
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/5/2025).
"Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ujar dia melanjutkan.
Komisi II DPR RI: Banyak Perspektif yang Harus Jadi Pertimbangan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai usulan penambahan usia pensiun ASN harus dikaji mendalam dan dipertimbangkan menggunakan beragam perspektif.
Menurut Doli, usulan penambahan usia pensiun tersebut baru berdasarkan pada satu sudut pandang tertentu dan belum mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja,” ujar Doli dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
“Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan. Misalnya, satu, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Doli, isu peningkatan rata-rata usia produktif manusia di Indonesia juga tidak serta-merta bisa menjadi alasan menaikkan usia pensiun ASN.
Politikus Golkar itu berpandangan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji secara matang dan harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja maupun produktivitas para ASN.
“Apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak?” ucap Doli.
Doli menambahkan bahwa usulan penambahan usia pensiun itu juga berdampak pada proses regenerasi pegawai pemerintah.
Bahkan, peluang lulusan baru untuk bisa menjadi ASN pun menjadi lebih sempit.
Sebab, formasi yang akan dibuka untuk pendaftaran calon pegawai di instansi pemerintahan menjadi lebih sedikit.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit,” ungkap Doli.
“Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” jelasnya.
Atas dasar itu, Doli menekankan bahwa ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengakomodasi usulan penambahan usia pensiun ASN tersebut.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh usaha besar sekali untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Berpotensi Hambat Regenerasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritisi usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
Zulfikar meminta sebaiknya sebelum mengusulkan sesuatu, dilakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalah ASN atau birokrasi secara umum.
"Kalau memang itu sudah ketemu, nah barulah kita enak memberikan solusi," kata Zulfikar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, persoalan ASN solusinya bukan menambah usia pensiun. Namun, single salary atau gaji tunggal ASN hingga persebarannya belum rata.
"Masih ada saja numpuk di daerah atau instansi tertentu. Kesejahteraan juga belum maksimal," ujar Zulfikar.
Zulfikar mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi di lingkungan birokrasi, terutama di tengah momentum bonus demografi.
"Apa kita enggak peduli sama anak cucu kita? Mereka yang harusnya lebih kita berikan ruang untuk bekerja. Apalagi kita mengalami bonus demografi. Jangan sampai egois lah, mikir diri sendiri, ya mikirnya generasi muda dong anak-anak kita, anak cucu kita," ucapnya.
Lagipula, kata dia, ASN yang menduduki jabatan struktural kerap mendapatkan fasilitas lebih, tetapi enggan mengambil tanggung jawab ketika muncul persoalan.
"Sudahlah. Itu yang punya jabatan struktural kalau ada apa-apa enggak mau tanggung jawab. Padahal jabatan struktural itu yang harus bertanggung jawab, karena dia punya anak buah. Tetapi seringkali kan enggak mau, lempar tanggung jawab," tegas Zulfikar.
MenPAN RB: Bisa Ganggu Sistem Karier yang Sudah Ada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum usulan penambahan usia pensiun diakomodasi.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” ujar Rini.
Rini menyebut bahwa penambahan usia pensiun bisa berdampak ke beberapa hal. Salah satunya terkait dengan anggaran negara.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, ia juga menilai bahwa penambahan batas usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.
Di sisi lain, kata Rini, sistem saat ini sudah berjalan dengan baik.
Menurutnya, penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Bisa Lemah usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti |
![]() |
---|
4 Fakta Sosok Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi & Nikita Mirzani Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK yang Meroket Ketika Rekening Rakyat Ramai Diblokir, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.