Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ngeluh Bayar PBB Naik 3 Kali Lipat, Kritik Bupati karena Merasa Diperas, Pemkab: Ikuti Perda

Seorang bupati dikritik warganya perkara kebijakan kenaikan tarif PBB. Kebijakan tersebut dikritik lantaran kenaikannya nyaris tiga kali lipat.

DOK. Tribun Banten
KENAIKAN PAJAK MELONJAK - Ilustrasi membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Seorang bupati di Pati, Jawa Tengah dikritik warganya perkara kebijakan kenaikan tarif PBB. Kebijakan tersebut dikritik lantaran kenaikannya nyaris tiga kali lipat, Selasa (27/5/2025). 

Di grup Facebook yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.

Untuk tahun pajak 2025, dia membayar pokok pajak sebesar 57.486.  

Dia juga mengunggah bukti pembayaran PBB tahun 2023 sebesar 15.840.

"Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do diperes. iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen (pajak tanah 2025 kok naiknya 3 kali lipat ya? mengerikan sekali, orang kecil diperas. itu tagihan 2023 15.840, kalau tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok naik 3 kali lipat? keterlaluan)," tulis dia, dikutip dari Tribun Jateng.

Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.

Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp 50 ribu per tahun satu tahun.

Kemudian sejak 2022 naik menjadi Rp 61 ribu. 

"Kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu," kata dia, Sabtu (24/5/2025) 

Terpisah, Bupati Pati Sudewo menegaskan kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.

Baca juga: Sosok Alfiyah Warga Lamongan Penggugat Gubernur Khofifah soal Pajak, Minta Aturan Mirip Dedi Mulyadi

"Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen. Kenapa ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik, karena sebelumnya itu sudah dilakukan penyesuaian. Penyesuaiannya dengan cara apa? Ketika ada transaksi jual beli itu sudah dinaikkan NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) jadi itu secara otomatis sudah penyesuaian," kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025).

Menurut Sudewo, penyesuaian dengan cara tersebut tidak fair dan terbuka.

Adapun kebijakan yang pihaknya terapkan ini lebih adil bagi semua wajib pajak.

"Kalau ada objek pajak yang mengalami kenaikan, itu ketika secara kebetulan dia melalui transaksi jual-beli dan balik nama di BPKAD langsung 'kowe kudu sak mene regamu'. Itu yang saya katakan tidak fair, objektif, dan transparan," kata dia.

"Tapi itu yang terjadi, ketika ada transaksi jual-beli, itu langsung dinaikkan tinggi (NJOP-nya). Kalau seperti itu, berarti kenaikan tarif PBB tidak sampai 1 persen, bahkan ada 0,1 persen, 0,2 persen. Itu tidak perlu naik 100-200 persen. Hanya 1-2 persen.

Itu banyak terjadi di Kota Pati, di beberapa titik juga ada, kenaikannya hanya sedikit lah pokoknya," lanjut Sudewo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved