Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BSU yang Diterima Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer, Berapa? ini Link Cek Status

Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Shutterstock
SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang tunai dalam amplop. Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penyaluran bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyaluran bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang bertepatan dengan gaji ke-13 ASN cair.

Lantas bagaimana cara mendapatkan dan terdaftar dalam list penerima insentif BSU Juni 2025?

Cara Daftar BSU 2025

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini, dikutip dari Tribun Priangan pada Rabu (28/5/2025).

Cek Status Secara Online

  • Kunjungi situs: KLIK DI SINI
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

Registrasi di Kemnaker.go.id 

  • Buka laman resmi Kemnaker RI
  • Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan

Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

  • Aktivasi akun untuk memantau status BSU
  • Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU
  • Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?

Baca juga: Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025

Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved