BSU yang Diterima Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer, Berapa? ini Link Cek Status
Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
TRIBUNJATIM.COM - Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penyaluran bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang bertepatan dengan gaji ke-13 ASN cair.
Lantas bagaimana cara mendapatkan dan terdaftar dalam list penerima insentif BSU Juni 2025?
Cara Daftar BSU 2025
Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini, dikutip dari Tribun Priangan pada Rabu (28/5/2025).
Cek Status Secara Online
- Kunjungi situs: KLIK DI SINI
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
Registrasi di Kemnaker.go.id
- Buka laman resmi Kemnaker RI
- Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU
- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Baca juga: Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 20 Agustus 2025: Sidoarjo Surabaya Mojokerto Ngawi Hujan Pagi Hari, Bondowoso Petir |
![]() |
---|
Bupati Mas Dhito Nostalgia, Guru SMA 82 Jakarta Datangi Kediri dan Bangkitkan Kenangan Cinta Pertama |
![]() |
---|
Tarif Terjangkau, GOTRA MOJO Tawarkan Transportasi Aman dan Nyaman Rute Mojokerto-Mojosari-Trawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.