Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BSU yang Diterima Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer, Berapa? ini Link Cek Status

Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Shutterstock
SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang tunai dalam amplop. Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penyaluran bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang, Rabu (28/5/2025). 

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
    Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Baca juga: Siap-siap! BSU Rp 600 Ribu Tahap 5 Bakal Cair Hari ini, Inilah 2 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.

Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.

Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi.

Baca juga: Batas Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Hanya 3 Golongan yang Berhak

Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved