Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pemilik Ayam Goreng Widuran Bisa Dijerat Pasal Penipuan, Muhammadiyah Minta Diproses Hukum

Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menilai, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur, bisa dijerat pasal penipuan dan dipidana.

Tribunnews.com
RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib pemilik Ayam Goreng Widuran Solo akibat menu nonhalalnya.

Hal tersebut dikuak oleh praktisi hukum yang menyebut pemilik restoran bisa dijerat pasal penipuan dan dipidana.

Heboh Restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, yang menjual ayam goreng dengan kremesan menggunakan minyak babi mengundang kritik dan reaksi keras masyarakat.

Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Solo Prof Henry Indraguna menilai, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur karena bisnis ayam gorengnya melayani masyarakat luas tapi tidak mencantumkan keterangan halal dan non halal pada menu yang dijual. 

Ayam goreng legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut diketahui menggunakan minyak babi untuk kremesan ayam gorengnya.

"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," lanjutnya.

Kemudian, dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, pemilik restoran dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Pemilik Ayam Goreng Widuran Turuti Permintaan Warung Ditutup, Balas Perintah Wali Kota: Terima Kasih

Menurut Henry, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan. 

Dia menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen selama ini dirusak oleh pihak pemilik rumah makan sendiri. 

“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak," ujar Henry dikutip dari Warta Kota, Kamis (29/5/2025).

Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR mengatakan esensinya di sini adalah soal kejujuran.

Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto,yang menutup sementara warung tersebut, pada 26 Mei 2025 lalu," ujarnya.

Selain menutup sementara operasional restoran tersebut, wali kota Solo juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

"Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved