Berita Viral
Nasib Pemilik Ayam Goreng Widuran Bisa Dijerat Pasal Penipuan, Muhammadiyah Minta Diproses Hukum
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menilai, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur, bisa dijerat pasal penipuan dan dipidana.
Dia dan Partai Golkar akan mendorong edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal.
Setiap kegiatan ekonomi saat ini harus mrmahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.
"Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” kata dia.
Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat.
“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris."
"Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ungkapnya.
Baca juga: MUI Sebut Kasus Ayam Goreng Widuran Bisa Rusak Reputasi Solo, Pemilik Tak Jujur soal Menu Jualan
Muhammadiyah Minta Diproses Hukum

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, sudah mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.
Anwar Abbas menyatakan, pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.
"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas, Senin (26/5/2025).
Agar hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.
PROSES HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Anwar Abbas mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.
Menurutnya, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata Anwar Abbas.
Dia menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut karena pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.
"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Kebakaran Maut di Restoran China Tewaskan 22 Orang, Presiden Sampai Minta Pejabat Tanggung Jawab
TribunJatim.com
viral di media sosial
Ayam Goreng Widuran Solo
Tribun Jatim
menu nonhalal
berita viral
TribunEvergreen
Wali Kota Solo
praktisi hukum
jatim.tribunnews.com
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.