Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pemilik Ayam Goreng Widuran Bisa Dijerat Pasal Penipuan, Muhammadiyah Minta Diproses Hukum

Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menilai, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur, bisa dijerat pasal penipuan dan dipidana.

Tribunnews.com
RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. 

Dia dan Partai Golkar akan mendorong  edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal. 

Setiap kegiatan ekonomi saat ini harus mrmahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara. 

"Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” kata dia.

Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat. 

“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris."

"Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ungkapnya.

Baca juga: MUI Sebut Kasus Ayam Goreng Widuran Bisa Rusak Reputasi Solo, Pemilik Tak Jujur soal Menu Jualan

Muhammadiyah Minta Diproses Hukum

RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP.
RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, sudah mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.

Anwar Abbas menyatakan, pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.

"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas, Senin (26/5/2025).

Agar hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.

 PROSES HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Anwar Abbas mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.
Menurutnya, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.

"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata Anwar Abbas.

Dia menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut karena pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.

"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," kata Anwar Abbas.

Baca juga: Kebakaran Maut di Restoran China Tewaskan 22 Orang, Presiden Sampai Minta Pejabat Tanggung Jawab

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved