Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pascatangkap Pelaku Penyelundupan, Polisi Pacitan Bebas Lepaskan 27 Ribu Benih Lobster ke Laut Bebas

Pihak kepolisian dan yang terkait membebaskan lepaskan 27 ribu benih lobster ke telur Pacitan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DILEPASKAN KE LAUT - Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan dan perwakilan TNI AL, Kejari saat melepaskan benih lobster ke Teluk Pacitan, Jatim. Polres Pacitan gagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang mau dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pihak kepolisian membebaskan lepaskan 27 ribu benih lobster ke lautan lepas di Pacitan.

Ini setelah polisi menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang mau dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025).

Dua pria yang menjadi pelaku turut diringkus. Adalah IST (45) dan AS (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Pacitan, Jatim. 

Pantauan di lokasi Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan dan perwakilan TNI AL, Kejari dan lain-lain naik kapal.

Baca juga: Ratusan CASN Pacitan Formasi 2024 Semringah Dapat SK Pengangkatan, Wakil Bupati Beri Selamat

Kemudian mereka melepas puluhan ribu lobster jenis mutiara dan pasir tersebut ditemukan dalam lima box styrofoam ke laut lepas di Teluk Pacitan.

“Kami kembalikan ke alam bebas, ke habitatnya agar terjadi kelestarian lobster itu sendiri, populasi lobster,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (29/5/2025).

Dia menyebutkan jika diselundupkan terus secara ilegal maka akan merusak elosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan dimasa depan

“Dampak lainnya tentu ekonomi , menghilangkan potensi devisa negara, padahal jika konsisten, disiplin dibudidaya sampai ukuran besar maka memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan membuka lapangan kwrja di sektor perikanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Pacitan gagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang mau dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025).

Dua pria yang menjadi pelaku turut diringkus. Adalah IST (45) dan AS (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Pacitan, Jatim. Mereka tertangkap petugas saat handak melakukan penyelundupan benih lobster ilegal sebanyak 27.650 ekor.

Benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut ditemukan dalam lima box styrofoam. Kedua tersangka ditangkap saat mau berangkat ke Solo di Jalan Nasional Pacitan-Ngadirojo, Pacitan, Jatim.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang diteruskan oleh tni angkatan laut dan Polres Pacitan. Informasi itu didapat dua hari lalu.

Baca juga: Sekolah Rakyat di Pacitan Bakal Beroperasi Tahun Ini, Tahap 1 untuk Jenjang SMA

Kemudian, dilakukan penyelidikan bersama. Mengarah kepada kedua tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan menemukan benih lobster tersebut di dalam kendaraan kedua tersangka.

Dengan menggagalkan penyeludupan puluhan ribu benih lobster, bisa menyelamatkan kurang lebih Rp 500 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 92 atau pasal 88 undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang perikanan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved