Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putusan MK Soal SD-SMP Gratis, SMP Swasta di Surabaya Ragukan Kekuatan Anggaran Pemerintah

SMP swasta di Surabaya belum bersikap menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta

Dokumentasi Pemkot Surabaya
BUTUH INTERVENSI - ilustrasi, Siswa dan siswi SMP di Surabaya saat berada pada sebuah kegiatan di Surabaya beberapa waktu lalu. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya berharap kepastian intervensi dari pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SMP swasta di Surabaya belum bersikap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta. 

Berdasarkan perhitungan kebutuhan anggaran, SMP swasta menilai implementasi kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya pada prinsipnya mendukung keputusan MK tersebut. Hanya saja, hal ini harus diikuti dengan kebijakan teknis yang mendukung ekosistem sekolah swasta.

"Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?," kata Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Wiwik Wahyuningsih dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (30/5/2025).

Mengutip data Dinas Pendidikan Surabaya, jumlah SMP swasta di Surabaya mencapai sekitar 267 sekolah atau jauh lebih banyak dibanding SMP negeri yang baru mencapai 63 sekolah. 

Baca juga: Inilah 2 Sosok Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menangkan Gugatan Pendidikan SD-SMP Gratis ke MK

Tiap tahunnya, ada sekitar 20 ribu lulusan SD yang masuk ke SMP swasta di Surabaya (lebih banyak di dibandingkan jumlah yang diterima SMP negeri yang baru sekitar 18 ribu siswa).

Di Surabaya, tiap sekolah swasta menanggung biaya operasional termasuk gaji pendidik dengan nilai berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kekuatan angggaran masing-masing sekolah.

Tiap sekolah, jumlah tenaga pendidik saja bisa mencapai 20 orang. Hal ini terdiri dari 11 guru mata pelajaran, 2 guru BK, kepala sekolah, penjaga perpustakaan dan laboratorium, hingga tenaga administrasi di Tata Usaha (TU). 

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Ingatkan Pemda Kaji Kebijakan Keuangan

"Kalau saja minimal mereka digaji Rp1 juta perbulan, artinya butuh Rp20 juta perbulan," katanya.

Selama ini, sekolah memang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, nilainya baru sekitar Rp1,2 juta untuk setahun atau Rp100 ribu sebulan.

"Kalau dalam satu sekolah ada 100 murid, artinya tiap bulan sekolah cuma menerima Rp10 juta," tandasnya.

"Sedangkan kebutuhan untuk gaji saja bisa mencapai Rp20 juta sebulan. Lantas, gaji gurunya darimana? Belum lagi [bayar] listriknya darimana? [Beli] ATK (alat tulis kantor), operasional yang lainnya, terus dari mana? Kalau memang Pemerintah mau meng-cover semuanya, Its oke," tandas Wiwik.

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Putuskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan

Menurutnya, salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan MK adalah memastikan warga kurang mampu bersekolah di sekolah negeri. Sehingga, intervensi pendidikan dapat diberikan secara penuh.

Misalnya, kuota afirmasi bagi warga miskin (gamis) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa ditambah. Sedangkan bagi warga non-miskin dapat memilih lembaga swasta sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved