Putusan MK Soal SD-SMP Gratis, SMP Swasta di Surabaya Ragukan Kekuatan Anggaran Pemerintah
SMP swasta di Surabaya belum bersikap menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SMP swasta di Surabaya belum bersikap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan anggaran, SMP swasta menilai implementasi kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya pada prinsipnya mendukung keputusan MK tersebut. Hanya saja, hal ini harus diikuti dengan kebijakan teknis yang mendukung ekosistem sekolah swasta.
"Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?," kata Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Wiwik Wahyuningsih dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (30/5/2025).
Mengutip data Dinas Pendidikan Surabaya, jumlah SMP swasta di Surabaya mencapai sekitar 267 sekolah atau jauh lebih banyak dibanding SMP negeri yang baru mencapai 63 sekolah.
Baca juga: Inilah 2 Sosok Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menangkan Gugatan Pendidikan SD-SMP Gratis ke MK
Tiap tahunnya, ada sekitar 20 ribu lulusan SD yang masuk ke SMP swasta di Surabaya (lebih banyak di dibandingkan jumlah yang diterima SMP negeri yang baru sekitar 18 ribu siswa).
Di Surabaya, tiap sekolah swasta menanggung biaya operasional termasuk gaji pendidik dengan nilai berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kekuatan angggaran masing-masing sekolah.
Tiap sekolah, jumlah tenaga pendidik saja bisa mencapai 20 orang. Hal ini terdiri dari 11 guru mata pelajaran, 2 guru BK, kepala sekolah, penjaga perpustakaan dan laboratorium, hingga tenaga administrasi di Tata Usaha (TU).
Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Ingatkan Pemda Kaji Kebijakan Keuangan
"Kalau saja minimal mereka digaji Rp1 juta perbulan, artinya butuh Rp20 juta perbulan," katanya.
Selama ini, sekolah memang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, nilainya baru sekitar Rp1,2 juta untuk setahun atau Rp100 ribu sebulan.
"Kalau dalam satu sekolah ada 100 murid, artinya tiap bulan sekolah cuma menerima Rp10 juta," tandasnya.
"Sedangkan kebutuhan untuk gaji saja bisa mencapai Rp20 juta sebulan. Lantas, gaji gurunya darimana? Belum lagi [bayar] listriknya darimana? [Beli] ATK (alat tulis kantor), operasional yang lainnya, terus dari mana? Kalau memang Pemerintah mau meng-cover semuanya, Its oke," tandas Wiwik.
Baca juga: Ini Pertimbangan MK Putuskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan
Menurutnya, salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan MK adalah memastikan warga kurang mampu bersekolah di sekolah negeri. Sehingga, intervensi pendidikan dapat diberikan secara penuh.
Misalnya, kuota afirmasi bagi warga miskin (gamis) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa ditambah. Sedangkan bagi warga non-miskin dapat memilih lembaga swasta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Sekolah swasta kalau harus dibebaskan (biayanya) semuanya, kami tentu akan kesulitan. Apalagi kalau hanya mendasarkan pada bantuan pemerintah. Selama ini bantuan operasional hanya Rp100 ribu sebulan. Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit," katanya.
Baca juga: Tanggapi Putusan Sekolah Dasar Gratis, SD Muhammadiyah 4 Surabaya Terapkan Subsidi Silang
"Prinsipnya, kami setuju kalau memang SMP swasta digratiskan. Namun dengan catatan, kami minta semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah," tandasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut. Keputusan yang menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan Pemerintah untuk menggratiskan SD - SMP, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
"Saya teman-teman dengan DPRD kami akan melihat masa efektifnya (berlalu) kapan. Yang pasti, kami akan memberikan intervensi sesuai aturan," kata Wali Kota Eri.
Namun demikian, Wali Kota Eri mengakui butuh anggaran cukup besar untuk menggratiskan seluruh sekolah swasta. Karenanya, saat ini intervensi yang dilakukan Pemkot Surabaya bagi sekolah swasta baru menjangkau siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.
"Kalau saat ini kan sudah (memberikan intervensi). Tapi, bagi yang miskin dan keluarga miskin. Jadi kalau yang sejahtera, kami berharap seperti biasanya dengan gotong royong. Pemerintah nggak mungkin kuat ya. Sehingga, kami akan koordinasi dulu dengan DPRD terlebih dahulu," kata Cak Eri.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Surabaya, total penerima bantuan pendidikan gamis/pragamis di Surabaya mencapai sekitar 54 ribu siswa, tersebar di berbagai jenjang dan jenis sekolah. Di antaranya, sekitar 30 ribu siswa SD negeri, 10 ribu siswa SMP negeri, 4.400 siswa SD swasta, dan sekitar 5.400 siswa SMP swasta.
Untuk mendukung berbagai program pendidikan, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,335 triliun disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Selain menggunakan anggaran pemerintah, banyak sekolah swasta di Surabaya yang telah mandiri tanpa mengharap bantuan karena masing-masing siswa berasal dari keluarga mampu. Ada pula program Pemkot Surabaya memberikan Intervensi melalui pola CSR dengan program Orang Tua Asuh.
"Saat ini, banyak sekolah yang sudah tidak berharap bantuan. Sehingga agar apa? Masyarakat Surabaya dibangun dengan guyub rukun. Yang mampu jangan berharap jatahnya orang nggak mampu. Namun, bagaimana yang mampu ini justru memberikan manfaat kepada yang mampu," tandas Cak Eri.
Untuk diketahui, pada pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
putusan MK
SD dan SMP
Pemkot Surabaya
pendidikan gratis
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Tewas - Maling Nyebur Got di Surabaya |
![]() |
---|
Pejabat Curiga Diminta Transfer Rp35 Juta saat Dihubungi 'Staf Bupati', Diimingi Anggaran Pendidikan |
![]() |
---|
Wabup Lumajang Yudha Ajak Warga Tak Hanya Andalkan Aparat dalam Cegah Kejahatan, Harus Mandiri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Aktivis Asal Yogyakarta Ditetapkan Tersangka karena Diduga Jadi Provokator Kerusuhan |
![]() |
---|
Alasan Bahlil Lahadalia Resmi Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.