Kurban Sekaligus Aqiqah saat Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Momen Idul Adha identik dengan kurban. Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah?
TRIBUNJATIM.COM - Momen Idul Adha identik dengan kurban.
Lantas bagaimana kurban sekaligus aqiqah saat Idul Adha, bolehkah?
Bagi umat Islam yang memenuhi syarat dianjurkan untuk berkurban.
Berkurban merupakan salah satu amalan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha.
Tetapi ada yang mengaitkan berkurban dengan aqiqah.
Banyak yang bingung apakah aqiqah dan berkurban bisa dilakukaan bersamaan saat Idul Adha.
Baca juga: Pendapat Para Ulama Soal Apakah Boleh Kurban Sapi Betina, Simak Alasan Lebih Dianjurkan Jantan
Sekadar diketahui, syarat berkurban yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan baligh (dewasa).
Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.
Kurban sebelum aqiqah masih menjadi masalah di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.
Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.
Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.
Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan akiqah.
Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.
Lalu bolehkah akikah dan kurban dilakukan bersamaan?
Baca juga: Penjelasan Panitia Kurban Boleh atau Tidak Mendapat Jatah Daging, Ini Pendapat Ulama dan Dasar Hukum
Dikutip dari Pos Belitung, menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.
Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.
Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.
Imbas Takut Istri, Toni sampai Bikin Warga Sekampung Resah, Kini Klarifikasi: Takut Dimarahi |
![]() |
---|
Alasan Lansia Maling Sepatu Rp 9,1 Juta di Kompleks Perwira TNI, Dijual Cuma Rp 85 Ribu |
![]() |
---|
GWM Tank 300 Diesel 4x4 Jelajahi Surabaya, Berkendara SUV Serasa Naik Sedan |
![]() |
---|
Aksi Bersih-bersih Hotel Santika, Lestarikan Makam Bersejarah di Gresik |
![]() |
---|
Persita Raih Poin Perdana Usai Tahan Imbang Madura United, Carlos Pena: Tambahan Kepercayaan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.