Penjelasan Menag Soal Visa Furoda yang Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
TRIBUNJATIM.COM - Tak kunjung terbit visa Furoda membuat calon jemaah Haji merasa cemas.
Apakah dengan adanya hal tersebut membuat mereka gagal ke Tanah Suci?
Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
Baca juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci Sabtu Dini Hari
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.
Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa Haji Furoda seluruhnya bisa terbit.
"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.
"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Baca juga: Nasib 4 Artis saat Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda, Ruben Onsu: Saya Ikut Kemauan Allah
Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
TribunJatim.com
calon jemaah haji
Tanah Suci
Tribun Jatim
Haji Furoda
Mekkah
TribunEvergreen
Madinah
berita terkini
jatim.tribunnews.com
Massa Aksi di Grahadi Surabaya Bakar Water Barrier, Hentikan Paksa Mobil Polisi hingga Melempar Batu |
![]() |
---|
Kronologi Kapal Motor Terdampar di Tulungagung, Ada 60 Ton Ikan Cakalang yang Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Labkesda Kediri Jadi Rujukan Laboratorium Puskesmas dan Klinik, Dinkes Gelar Advokasi Pengelolaan |
![]() |
---|
Driver Ojol Tuban Gelar Aksi Solidaritas Meninggalnya Affan, Singgung Arogansi Aparat |
![]() |
---|
Temuan Nasi Basi Bikin Pemkab Situbondo Evaluasi Program MBG: Tak Ada Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.