Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan Menag Soal Visa Furoda yang Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?

Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

freepik.com
VISA FURODA - Ilustrasi Tanah Suci. Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus. 

TRIBUNJATIM.COM - Tak kunjung terbit visa Furoda membuat calon jemaah Haji merasa cemas.

Apakah dengan adanya hal tersebut membuat mereka gagal ke Tanah Suci?

Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.

Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.

Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.

Baca juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci Sabtu Dini Hari

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.

Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa Haji Furoda seluruhnya bisa terbit.

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda  berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

VISA FURODA - Ilustrasi Tanah Suci. Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
VISA FURODA - Ilustrasi Tanah Suci. Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus. (freepik.com)

Baca juga: Nasib 4 Artis saat Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda, Ruben Onsu: Saya Ikut Kemauan Allah

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved