Berita Viral
Perintah Dedi Mulyadi Pasca Gunung Kuda Longsor, Gubernur Jabar Cabut Izin Pertambangan Perusahaan
Dedi Mulyadi juga resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Pasca longsor yang terjadi di wilayah Gunung Kuda, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kini memberikan sejumlah instruksi.
Sebelumnya, kawasan tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengalami longsor pada Jumat (30/5/2025).
Dedi Mulyadi juga resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Respon itu dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Gubernur Jabar Pertanyakan Perhutani Imbas Longsor Gunung Kuda: Pengelola Hutan Bukan Usaha Tambang

Lantas, apa saja perintah Dedi Mulyadi?
Dedi Mulyadi meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi minta Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) mencabut seluruh kerja sama pertambangan.
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam."
"Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," jelasnya, Minggu (1/6/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.
Izin 3 Perusahaan Tambang Dicabut
Dikutip dari TribunJabar.id, berikut daftar perusahaan tambang yang izinnya dicabut Pemprov Jabar:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.