Berita Viral
Jam Malam Siswa sudah Berlaku, Dedi Mulyadi Ancam yang Melanggar, Sekolah Masuk 5 Hari
Selain menerapkan jam malam, Dedi Mulyadi juga mendorong penyamaan hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Aturan jam malam untuk siswa kini sudah diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hal itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dedi Mulyadi.
Kebijakan itu mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Di antaranya adalah penerapan jam malam pelajar, waktu masuk sekolah mulai pukul 6.00 WIB hingga penyeragaman hari belajar.
Baca juga: Perintah Dedi Mulyadi Pasca Gunung Kuda Longsor, Gubernur Jabar Cabut Izin Pertambangan Perusahaan
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu (1/6/2025), dikutip dari Antara.
Tidak Akan Tanggung Biaya Jika Pelajar Melanggar Jam Malam
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan kepada siswa yang terlibat dalam aksi kenakalan remaja pada waktu jam malam.
“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi.
Ia menekankan pentingnya semua pihak menanggapi aturan ini dengan serius dan tidak menganggap remeh.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim sosial yang lebih aman bagi generasi muda.
Sekolah Masuk Pukul 06.00 WIB, Belajar Sampai Hari Jumat
Selain menerapkan jam malam, Dedi juga mendorong penyamaan hari belajar bagi seluruh pelajar di Jawa Barat.
Ia mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar dilakukan dari Senin hingga Jumat, dan libur pada akhir pekan.
“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu. Harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” ucapnya.
Dedi juga menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya.
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan mendukung tumbuh kembang generasi muda Jawa Barat yang memiliki karakter kuat sesuai visi "Gapura Panca Waluya".
“Langkah ini untuk menciptakan generasi muda yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Jam malam
Kebijakan jam malam yang diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kini diragukan oleh orang tua pelajar.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerapkan program aturan jam malam untuk pelajar di Jawa Barat.
Aturan itu mengharuskan pelajar di dalam rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Namun, pelajar boleh di luar rumah asal ada syarat tertentu.
Baca juga: Kebijakan Dedi Mulyadi soal Jam Malam Siswa Dikritik Mantan Komisioner KPAI, Harus Dikaji Ulang

Menanggapi hal tersebut, beberapa orang tua di Jawa Barat mulai mengungkapkan pendapatnya.
Salah satunya yakni Herman (39), warga Pancoran Mas yang memiliki anak kelas 1 SMA.
Ya, Herman tampaknya pesimis dengan program dari Dedi Mulyadi tersebut akan memberikan dampak nyata.
Terkhusus dalam hal menekan kenakalan remaja.
"Saya ragu ya kalau jam malam bisa langsung menekan kenakalan. Kalau siswa SD atau SMP masih bisa nurut ke orang tua, tapi siswa SMA belum tentu," ujar Herman dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/5/2025).
Lebih lanjut, Herman mengatakan siswa SMA adalah siswa yang paling sulit untuk diberitahu.
Oleh karenanya, diperlukan suatu mekanisme yang lebih jelas apabila ingin program tersebut bisa berdampak.
"Siswa SMA paling susah dikasih tahu, mereka pasti berbuat semaunya, jadi harus jelas mekanisme untuk masing-masing jenjang pendidikan," imbuh Herman.
Tak cuma Herman, Pandi (38) ayah dari siswi kelas 2 SMAN 1 Depok juga memberikan tanggapannya terkait program yang digagas Dedi Mulyadi.
Dimana Pandi menyoroti soal perbedaan dampak kebijakan ini terhadap pelajar laki-laki dan perempuan.
Yakni apakah hal tersebut memang betul-betul bisa membantu mengontrol anak.
Terlebih sifat anak perempuan dan laki-laki sendiri sebenarnya berbeda, dimana kebanyakan justru anak perempuan lah yang lebih menurut.
"Meski jam malam mungkin bisa membantu mengontrol anak perempuan, tapi kita enggak bisa yakin bisa efektif untuk anak laki-laki," ujar Pandi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan aturan penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan Juni 2025.
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," beber Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, agar program aturan jam malam untuk pelajar di Jawa Barat berjalan, Dedi Mulyadi meminta pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan.
Serta tak lupa juga melakukan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Serta para orang tua dan juga warga masyarakat juga diminta untuk terlibat.
"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribunnews.com.
"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Nasib Ipar Kerap KDRT Istri, Bikin Ayah dan Anak Sakit Hati Ending Maut |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal Tak Tertolong karena Kamar RS Penuh, Direktur RSUD: Pukulan |
![]() |
---|
Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
Tampang 4 Dalang Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN, Sosok 'Bos' Masih Buron |
![]() |
---|
Klarifikasi Pasha Ungu soal Isu Pengunduran Diri dari Kursi DPR, Singgung Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.