Tawuran di Lamongan
Kronologi Pembacokan Pelajar di Lamongan, Polisi Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Perguruan Silat
Kronologi pembacokan remaja pelajar di Lamongan hingga tewas, polisi sebut tidak ada kaitannya dengan perguruan silat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
Para pelaku dijemput di rumahnya.
Pelaku dijerat 80 ayat 3 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara saat rilis, AKBP Agus Dwi Suryanto juga mengungkap aksi pencurian perhiasan yang dilakukan tersangka pada korban yang masih karibnya.
Selain itu, polres juga mengungkap dua aksi pencurian.
Para tersangka semuanya berhasil diamankan. Dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres juga berhasil mengembalikan sepeda motor milik warga yang dicuri oleh salah satu tersangka.
Pemilik motor datang ke polres dan penyerahan langsung dilakukan Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-mengungkap-kronologi-pembacokan-yang-mengakibatkan-siswa-berinisial-NF-asal-lamongan-tewas.jpg)