Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Sikapi Putusan MK Gratiskan SD-SMP

Dilema cukup dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Malang, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan sekolah untuk SD-SMP.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/RIFKY EDGAR
SEKOLAH GRATIS - Proses kegiatan belajar mengajar di SMP Swedari Kota Malang pada Selasa (3/6/2025). Dalam satu ruangan ini hanya berisi lima orang siswa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dilema cukup dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Malang, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan sekolah untuk SD-SMP.

Mereka bingung, lantaran keputusan ini belum ada mekanisme yang jelas.

Sejauh ini, sekolah swasta di Kota Malang banyak diterpa sejumlah persoalan.

Terutama sejak adanya sistem zonasi dan adanya Pandemi Covid-19 pada beberapa tahun kemarin.

Hal ini berimbas pada kurangnya jumlah peserta didik yang mau bersekolah di sekolah swasta.

Seperti yang dialami di SMP Swedari Kota Malang, yang kini hanya memiliki 25 siswa saja.

"Putusan MK ini ada dua yang bertolak belakang"

"Tentu saja masyarakat gembira karena ada info sekolah gratis,"

"Tapi bagi kami, sedih dan bingung dalam melaksanakannya,"

"Karena harus jelas sumber dana mana yang dipakai untuk membantu sekolah gratis dan mekanisme bagaimana," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta Kota Malang, Rudiyanto, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Putuskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan

Informasi sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang menurut Rudiyanto bukanlah hal baru.

Sejak 2023 silam, Pemerintah Kota Malang telah mengatur kebijakan sekolah gratis bagi sekolah swasta di Kota Malang.

Namun, sekolah gratis yang diberikan ini dalam bentuk beasiswa kepada siswa.

Seusai aturan, siswa yang merupakan warga Kota Malang baru bisa mendapatkan askes pendidian gratis di sekolah swasta.

Kondisi ini justru bertolak belakang dengan siswa yang sekolah di SMP Sriwedari.

Banyak dari peserta didiknya yang merupakan warga Kabupaten Malang.

Baca juga: Putusan MK Soal SD-SMP Gratis, SMP Swasta di Surabaya Ragukan Kekuatan Anggaran Pemerintah

Sekolah ini cukup kesulitan dalam mencari murid baru yang berdomisili di Kota Malang, imbas dari penerapan sistem zonasi.

Hal ini yang membuat siswa yang bukan merupakan warga Kota Malang jadi tidak mendapatkan akses pendidikan gratis tersebut.

"Beasiswa ini diberikan hanya untuk yang ber-KTP Kota Malang,"

"Kalau tidak, ya tidak bisa,"

"Jadi sekolah gratis ini hanya diperuntukkan bagi murid saja,"

"Untuk guru belum, karena honor kami juga belum dicover oleh Pemkot Malang sampai saat ini," ungkapnya kepada Tribun Jatim Network.

Baca juga: Sikap Bupati Lumajang Usai MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis

Secara proses, Rudiyanto yang juga kepala sekolah SMP Sriwedari itu mengaku siap untuk melaksanakan sekolah gratis sesuai putusan MK.

Hanya saja, regulasi dan mekanismenya harus jelas, agar tidak menjadi beban dari pihak sekolah.

Selama ini, dia menyampaikan kalau sekolah swasta itu masih kesulitan dalam hal operasional.

Seperti kegiatan siswa di sekolah, sarana dan pra sarana, hingga jasa dan modal yang dikeluarkan untuk keberlangsungan sekolah.

Kondisi tersebut yang jarang tersentuh bantuan.

Belum lagi, jumlah siswa yang sedikit membuat sekolah swasta masih harus berjuang untuk tetap bisa bertahan dalam memberikan akses pendidikan.

"Kami siap melaksanakan sekolah gratis asalkan sumber dana yang diperuntukkan itu jelas,"

"Karena dari 87 sekolah swasta di Kota Malang ini, hanya 15 persen yang surplus anggaran dan kuota pagunya terpenuhi,"

"Untuk itu, dibutuhkan support dari pemerintah dan peran serta dari masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved