Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Dicairkan ke Rekening, ini Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 sesuai Golongan, Ada Tunjangan

Proses pencairan gaji ke-13 PNS 2025 terdapat perubahan. Pencairan dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Freepik/KrishnaTedjo
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang. Proses pencairan gaji ke-13 PNS 2025 terdapat perubahan. Pencairan dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

TRIBUNJATIM.COM - Proses pencairan gaji ke-13 PNS 2025 terdapat perubahan.

Pencairan dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari Tribun Priangan.

Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Adapaun besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Henra menjelaskan, jika untuk besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Selain itu, ada kabar baiknya juga jika acuan besaran gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

GAJI KE-13 - Ilustrasi uang. Taspen telah mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (2/6/2025) kemarin.
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang. Taspen telah mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (2/6/2025) kemarin. (Tribun-Timur.com)

Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved