Mulai Dicairkan ke Rekening, ini Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 sesuai Golongan, Ada Tunjangan
Proses pencairan gaji ke-13 PNS 2025 terdapat perubahan. Pencairan dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin.
TRIBUNJATIM.COM - Proses pencairan gaji ke-13 PNS 2025 terdapat perubahan.
Pencairan dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari Tribun Priangan.
Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Adapaun besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Henra menjelaskan, jika untuk besaran gaji 13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Selain itu, ada kabar baiknya juga jika acuan besaran gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
| Gubernur Khofifah Genjot Budidaya Ikan Mas Punten, Distribusikan 4 juta Benih: Dagingnya Banyak |
|
|---|
| 314 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Malang Terima SK, Terdiri Formasi Tenaga Teknis dan Guru |
|
|---|
| Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN Rp20 T Masih Diproses Pusat, BPJS Kesehatan Jember: Tunggu Petunjuk |
|
|---|
| Warga Bisa Dapat Porsche Rp2,5 M di Tempat Gym ini Jika Turun 50 Kg dalam 3 Bulan, Pelatih: Nyata |
|
|---|
| Jadi Wilayah Rawan, BPBD Kediri Latih Warga Desa Tiron dan Jatirejo Tangani Bencana Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pantas-Karyawan-Mogok-Kerja-Gaji-Tak-Dibayar-2-Tahun-hingga-Nunggak-Rp-3-M-Berobat-Bayar-Sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.