Berita Viral
Desakan Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, Golkar Pasang Badan: Belum ada Pelanggaran
Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan TNI kini kian santer. Partai Golkar pasang badan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
pemakzulan
pemakzulan Wakil Presiden
pencopotan Gibran dari kursi Wapres
Wapres Gibran
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
Golkar
3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
![]() |
---|
Penghulu Kaget Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ada Hadiah Mobil |
![]() |
---|
'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT |
![]() |
---|
Penyebab 20 Anak Tewas karena Minum Sirup Obat Batuk, Terungkap Ada Kandungan Beracun |
![]() |
---|
Video Terbaru Meghan Markle di Terowongan Paris Lokasi Putri Diana Tewas Disoroti Pangeran William |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.