Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Desakan Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, Golkar Pasang Badan: Belum ada Pelanggaran

Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan TNI kini kian santer. Partai Golkar pasang badan.

Editor: Torik Aqua
YouTube Gibran Rakabuming
PEMAKZULAN - Tangkapan layar video Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka bahas 'Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia'. Upaya pemakzulan Wapres Gibran dibela Golkar. 

TRIBUNJATIM.COM - Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan TNI kini kian santer.

Hal ini membuat Partai Golkar pasang badan.

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji membela Gibran

Menurutnya, dalam proses pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu yang telah diatur secara spesifik.

Baca juga: Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirimkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR, Singgung Putusan MK

PERMINTAAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Wapres Gibran memberikan permintaan soal pembangunan di IKN.
PERMINTAAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Wapres Gibran memberikan permintaan soal pembangunan di IKN. (Foto: wapresri.go.id)

"Syarat yang diatur konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itupun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Hal itu disampaikannya sekaligus merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak DPR dan MPR mempercepat proses pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.

Dalam konteks saat ini, Sarmuji menilai bahwa Wakil Presiden Gibran belum melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk dimakzulkan.

"Kalau yang khusus mas Wapres, sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.

Sarmuji juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang dan bertindak sesuai dengan aturan hukum.

"Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang pembuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan," pungkasnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved