Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masyarakat yang Dokumennya Ditahan UD Sentosa Seal Bisa Diambil di Polda Jatim, Gratis

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman mengimbau pada masyarakat yang merasa dokumennya ditahan oleh Jan Hwa Diana segera datangi Mapolda Jatim

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
DIANA RESMI KE POLDA JATIM - arsip, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono memberikan pernyataan bahwa Diana resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sejak Kamis (22/5/2025) sore. Masyarakat yang dokumennya ditahan UD Sentosa Seal bisa diambil di Polda Jatim gratis. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman mengimbau pada masyarakat yang merasa dokumennya ditahan oleh Jan Hwa Diana segera datangi Mapolda Jatim. 

Tepatnya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 4. 

Hal ini menyusul langkah Polda Jatim dalam mengembalikan dokumen yang sempat ditahan oleh perusahaan UD Sentosa Seal milik dari Jan Hwa Diana

"Masyarakat bisa langsung mengambil tanpa dipungut biaya," kata Brigjen Pol Farman

Selain itu, Jenderal bintang satu ini mengimbau yang mengambil harus yang bersangkutan atau pemilik dari dokumen tersebut. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen ke Polda Jatim

"Masyarakat (yang memilik dokumen) bisa mengambil langsung atau menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003," imbuhnya. 

Selain itu, Brigjen Farman mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.

"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Eri Soal Jan Hwa Diana Ingin Kembalikan Ijazah Karyawan : Hukum Harus Tetap Lanjut!

Diketahui Jan Hwa Diana menyerahkan ijazah dan dokumen ke Polda Jatim.

Sejumlah dokumen dan ijazah yang sempat ditahan oleh Jan Hwa Diana pemulik UD Sentosa Seal tersebut juga segera dikembelikan ke mantan karyawan. 

"Penyidik menerima surat permohonan dari JAN HWA DIANA kepada Penyidik untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD. Sentoso Seal," kata Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Kamis, (29/5/2025). 

Baca juga: Dulu Lapor ke Polisi, Jan Hwa Diana Kini Minta Bantuan Armuji soal Karyawan, Cak Ji: Sudah Sadar

Adapun dokumen yang diterima diantaranya buku nikah dan kartu keluarga mantan karyawan sebanyak 6 dokumen. 

Kemudian SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen. 

Lalu ada Akta Kelahiran karyawan sebanyak 12 dokumen. Serta KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen.

"Ditreskrimum Polda jatim akan segera mengumumkan atau memberikan list daftar nama pemilik Ijazah dan dokumen lainnya yg dititipkan oleh Jan Hwa Diana," imbuh Brigjen Pol Farman

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved