Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

12 Tahun Soleh Nabung Rp93 Juta di Koperasi Gagal Berangkat Haji, Dana Macet Ulah Pengurus: Nyesek

Keinginan pria ini berangkat haji di 2025 pupus lantaran dana yang dipersiapkan tak bisa dicairkan.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TUNTUT UANG TABUNGAN - Soleh saat mendatangi Kantor KSP Mitra Jasa Indramayu bersama nasabah lainnya untuk menuntut uang tabungan yang macet, Rabu (4/6/2025). Uang Rp93 juta di tabungannya tak bisa dicairkan. 

Warga Bendungan ini telah menunggu pencairan dana sebesar Rp12.000.000 yang sudah ditabungnya sejak 2019.

"Saya bertahan sampai uang didapatkan," kata Suroso saat ditemui di depan kantor BUKP, Senin (6/5/2025).

Ia membutuhkan dana tersebut untuk biaya wisuda anaknya di Semarang, namun terpaksa mencari pinjaman dari arisan dan orang lain karena BUKP tidak dapat mencairkan dananya.

Baca juga: Jeritan Nasabah Dana Rp 8,5 M di BUKP Tak Bisa Dicairkan, Terlilit Utang Imbas Tabungan Tertahan

Suroso juga mengalami kesulitan saat menggelar pernikahan anaknya, di mana ia kembali tidak bisa mencairkan tabungannya.

Setiap kali ia datang ke BUKP, dirinya hanya diminta untuk bersabar.

"Akibatnya, saya dikejar tagihan pinjaman," keluhnya.

Penghasilan dari angkringan, imbuhnya, juga tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman yang diambilnya.

Staf BUKP Wates, Tenti, menjelaskan bahwa pencairan dana masabah macet lantaran adanya rush atau pengambilan uang besar-besaran oleh nasabah.

"Mereka mau ambil dana, sementara dalam proses penyelesaian. Semua nasabah akan ditangani sama."

"Kami memang dalam penyelesaian. Tapi kalau dikejar-kejar, kami malah kurang fokus," ungkap Tenti.

Pendamping nasabah, Nasib Wardoyo, juga menyoroti masalah ini.

Ia menyebutkan bahwa ada nasabah yang sudah mengalami kesulitan pencairan sejak tiga tahun lalu, dan masalah ini semakin menguat belakangan.

"Kebetulan Pak Suroso ini pedagang angkringan di depan rumah saya. Dia mengeluhkan kasusnya pada saat itu," kata dia.

Nasib berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan, mengingat BUKP merupakan badan usaha provinsi yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1989.

"Dalam pelaksanaannya, BUKP menghimpun dana masyarakat tapi kemudian tidak mampu membayarkannya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved