Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kebohongan Supraptini Jual Logam Rp Rp 29,6 Juta di Toko Emas untuk Ganti Mobil, Pemilik: Dia Sumpah

Pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah mengungkap penipuan yang dilakukan nenek bernama Supraptini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Romensy Augustino
JUAL EMAS PALSU - Karyawan Toko Perhiasan Emas Rejo saat sedang melakukan pengecekan gelang milik pelanggan, Rabu (4/6/2025). Toko di Pasar Gondang, Sragen itu belakangan ditipu oleh nenek 61 tahun bernama Supraptini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah mengungkap penipuan yang dilakukan nenek bernama Supraptini.

Wanita 62 tahun asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun itu telah ditangkap polisi.

Ia diketahui menjual logam yang disebutnya emas murni hingga untung Rp 19,6 juta di Toko Perhiasan Emas Rejo pada Senin (2/6/2025).

Dalam proses meyakinkan pemilik toko emas bernama Evi Kristiana (42), Supraptini bahkan mengucapkan sumpah dan membuat surat pernyataan.

Itu seperti yang disampaikan karyawan toko milik EviĀ Arista (21).

Arista mengungkapkan bahwa awalnya tersangka datang sendiri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat miliknya kepada Evi pada, Jumat (30/5/2025)

"Dua cincin model mata satu sama model agak tua gitulah untuk dipakai orang tua. Dengan kode 999 sama 750," katanya.

Kode 999 pada perhiasan emas, berarti perhiasan tersebut memiliki kemurnian 99,9 persen atau 24 karat, yang merupakan kadar emas murni tertinggi.

Angka 999 menunjukkan bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas murni tanpa campuran logam lain.

Sementara kode 750 pada perhiasan emas, artinya kadar kemurnian emas sebesar 75 persen atau setara dengan 18 karat. Ini berarti bahwa 75 persen dari perhiasan tersebut terdiri dari emas murni, dan 25 persen sisanya adalah campuran logam lain.

Baca juga: Mbah Supraptini Untung Rp 29,6 juta usai Jual Logam ke Toko Emas, Pemilik Curiga Ia Buru-buru Pergi

Setelah dicek, cincin tersebut asli dan terjadilah tawar-menawar.

Pelaku meminta Rp 1.200.000 per gram, kemudian ditawar pemilik toko Rp 1.100.000 per gram. Pelaku pun setuju dengan penawaran itu.

Supraptini kemudian mengeluarkan gelang emas palsu seberat 20 gram untuk ditawarkan ke Evi.

"Habis itu ditimbang sama bos, terus pas dicek juga itu ya menunjukkan emas gitu," kata Arista.

Gelang palsu itu dihargai oleh Evi sebesar Rp 20 juta 900 ribu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved