Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Refina, karyawan bank pelat merah di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara usai bobol dana nasabah Rp7 miliar, mayoritas korban adalah guru.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Aryo Tondang
TILAP DANA NASABAH - Karyawan bank pelat merah di Jambi, Refina Salsabila (26), menilap uang nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar demi judi online. Selama setahun dia membobol uang nasabah. Mayoritas korban adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Regina diketahui telah mengembalikan sebagian uang nasabah yang dibobolnya.

Hingga saat ini, ada 17 nasabah yang sudah mendapat ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar.

Baca juga: Pejabat Disdik Santai Pungut Dana BOS dari Kepsek 1 Kabupaten, Lesu saat Simpanan Rp 319 Juta Disita

Sementara itu, kasus serupa juga dilakukan oleh kepala sekolah beserta istri di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaku adalah AA dan HNI yang merupakan kepala sekolah dan bendahara SDIT Atssurayya.

Mereka mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp651 juta selama 8 tahun.

Mereka telah ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah.

"Pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa sengaja tidak menggunakan tanda terima yang harusnya diberikan oleh bendahara," ujar Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, saat ditemui di SDIT Atssurayya, Kamis (20/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Adapun Yayasan Daarun Nadwah Cikarang merupakan lembaga yang membawahi SDIT Atssurayya.

Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.

"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.

Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.

Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved