Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Longgarkan Pemda Berkegiatan di Hotel, Wali Kota Malang: Kalau Tak Cukup Jangan Dipaksakan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Benni Indo
KELUARKAN SE RAPAT - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran. Wahyu menjelaskan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.

Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan efisiensi dengan memperbolehkan kegiatan di hotel, namun dengan jumlah terbatas.

Hal ini mengikuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran.

"Kami akan buat surat edaran (SE) nanti," ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).

Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat perihal kebijakan tersebut. 

Wahyu mengatakan, dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah disarankan untuk tidak berlebihan menyelenggarakan kegiatan di hotel.

"Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ujar Wahyu, Kamis (5/6/2025). 

Wahyu memastikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan di hotel.

Ia menyebutkan bahwa saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang mulai kembali menggelar kegiatan di hotel, meskipun masih terbatas.

“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Jakarta, dan sebenarnya sudah mulai menerapkan arahan tersebut. Ada perhitungan efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.

Baca juga: Hotel di Kota Malang Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran, PHRI Serukan Inovasi untuk Bertahan

Mereka menyampaikan keluhan terkait berkurangnya aktivitas pemerintahan di sektor usaha mereka, yang berdampak pada menurunnya pendapatan.

“Dari para pelaku usaha memang ada keluhan, karena jumlah kegiatan pemerintah di hotel menurun drastis dibanding sebelumnya. Dulu cukup banyak. Karena itu, Mendagri memberi lampu hijau, dan kami pun sudah mulai mengakomodasi hal itu dalam beberapa kegiatan,” terangnya.

Laporan terbaru BPS Kota Malang menjelaskan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang di wilayah setempat, pada April 2025 mencapai 47,05 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved