Mendagri Longgarkan Pemda Berkegiatan di Hotel, Wali Kota Malang: Kalau Tak Cukup Jangan Dipaksakan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.
Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan efisiensi dengan memperbolehkan kegiatan di hotel, namun dengan jumlah terbatas.
Hal ini mengikuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran.
"Kami akan buat surat edaran (SE) nanti," ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).
Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat perihal kebijakan tersebut.
Wahyu mengatakan, dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah disarankan untuk tidak berlebihan menyelenggarakan kegiatan di hotel.
"Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ujar Wahyu, Kamis (5/6/2025).
Wahyu memastikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan di hotel.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang mulai kembali menggelar kegiatan di hotel, meskipun masih terbatas.
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Jakarta, dan sebenarnya sudah mulai menerapkan arahan tersebut. Ada perhitungan efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.
Baca juga: Hotel di Kota Malang Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran, PHRI Serukan Inovasi untuk Bertahan
Mereka menyampaikan keluhan terkait berkurangnya aktivitas pemerintahan di sektor usaha mereka, yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
“Dari para pelaku usaha memang ada keluhan, karena jumlah kegiatan pemerintah di hotel menurun drastis dibanding sebelumnya. Dulu cukup banyak. Karena itu, Mendagri memberi lampu hijau, dan kami pun sudah mulai mengakomodasi hal itu dalam beberapa kegiatan,” terangnya.
Laporan terbaru BPS Kota Malang menjelaskan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang di wilayah setempat, pada April 2025 mencapai 47,05 persen.
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.