Berita Viral
Hancur Hati Rovi Lihat Anaknya Lumpuh Dikeroyok, Pelaku Hanya Dihukum Bersihkan Masjid: Tak Adil
Keluarga lantas melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena telah memberikan hukuman ringan kepada pelaku yang mengeroyok Reza.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tak rela melihat anaknya lumpuh dikeroyok sementara pelaku hanya mendapat hukuman ringan.
Merasa tak setimpal, ayah bernama Rovi ini langsung melaporkan hakim yang memvonis ke Komisi Yudisial.
Seperti diketahui anak Rovi, Reza Ardianasyah (16) menjadi korban pengeroyokan pada 21 September 2024 lalu dan membuatnya lumpuh.
Pelaku pun menerima hukuman membersihkan masjid selama 60 jam.
Hal tersebut membuat hati Rovi hancur.
Menurutnya, hukuman itu terlalu ringan dan tak setimpal dengan penderitaan Reza.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Minum Miras di Tempat Umum, Pria ini Panggil Temannya Lalu Keroyok Korban
Pemuda asal Desa Duku Ulu itu kini lumpuh. Biaya berobat pun tak murah.
Keluarga bahkan terpaksa menual rumah demi pengobatannya.
Rovi, ayah korban menceritakan nestapa keluarganya yang berjuang untuk mengobati Reza.
Pihak keluarga sudah membawa Reza ke berbagai rumah sakit namun sampai sekarang masih belum juga sembuh dan terus berusaha agar korban bisa mendapatkan keadilan.
Terutama agar, para pelaku bisa diadili oleh hukum dan mendapatkan hukuman yang berat.
"Terlalu lambat prosesnya, hancur hati kami melihat kondisi anak. Sedangkan para pelakunya belum juga dihukum dengan berat," kata Rovi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Rovi, mediasi antara pihak korban dan pelaku tidak kunjung berhasil.
Keluarga sebenarnya telah berkomitmen apabila pihak pelaku meminta perdamaian tentu akan diterima.
Namun dengan catatan pihak pelaku membantu biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Baca juga: Pemuda di Surabaya Keroyok Pengendara Motor saat Menunggu di Lampu Merah, Tak Terima Saling Melotot

"Tapi sudah 6x mediasi tapi tidak sesuai harapan, Kami mohon kepada pihak berwajib agar para pelaku diproses secara hukum," tutur Rovi.
Pihak keluarga saat ini sedang kesulitan terkait biaya pengobatan korban.
Bahwa semua harta benda sudah terjual termasuk juga berutang ke berbagai tempat.
Namun sampai sekarang, kondisi anaknya belum juga membaik.
Pihaknya berharap adanya perhatian baik dari pemerintah maupun dermawan untuk membantu pengobatan korban.
"Suntik saraf 1x saja Rp 857 ribu, itu suntiknya rutin sampai 14 kali, rumah terjual, utang dimana-mana, kami berharap adanya bantuan,"papar Rovi.
Baca juga: TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain
Baca juga: Konvoi sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja di Sidoarjo Keroyok Kelompok Lain, Warga Resah
Rovi mengaku sangat sedih dengan kondisi sang anak dan berharap anaknya kembali sehat dan beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.
Betapa hancurnya hati Rovi melihat kondisi sang anak tak kunjung membaik, ditambah para pelaku yang belum juga diadili dengan berat.
"Harapan kita kasus ini bisa diproses dengan benar, minimal bisa dipercepat dan pelakunya dihukum berat,"tutup Rovi.
Vonis bersihkan masjid untuk pelaku
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Dm alias Dimas, pelaku pengeroyokan terhadap pelajar Reza Ardiansyah (16) hingga menyebabkan kelumpuhan permanen, memicu kemarahan keluarga korban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup hanya menghukum pelaku dengan pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid selama 60 jam.
Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Reza.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 4 Juni 2025, terhadap Dm alias Dimas, salah satu pelaku pengeroyokan.
Ia hanya divonis menjalani pelayanan masyarakat selama 60 jam membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, dengan durasi kerja maksimal 3 jam per hari.
Hukuman tersebut disertai kewajiban wajib lapor mingguan selama sebulan dan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa hukuman.
Ayah korban, Rovi, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Baca juga: Gegara Kuah Padang Habis, Gerombolan Pria Ngamuk Keroyok Pegawai Rumah Makan, Polisi Bertindak

Ia menilai keputusan tersebut sangat melukai rasa keadilan, mengingat dampak berat yang dialami anaknya.
“Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh. Sudah lama nggak bisa sekolah, nggak bisa beraktivitas. Ini pelakunya cuma disuruh bersihkan masjid saja,” ungkap Rovi.
Ia menambahkan, putusan tersebut seolah tidak mempertimbangkan penderitaan fisik dan psikologis yang dialami putranya.
Reza kini disebut mengalami cacat permanen dan masa depan pendidikannya pun terancam.
“Bagaimana nasib anak saya ke depannya? Cuma dapat restitusi Rp 300 ribu. Itu bahkan nggak cukup untuk biaya berobat,”tambahnya.
Rovi berharap ada peninjauan kembali terhadap putusan yang dinilai sangat ringan.
Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan, terutama terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak.
“Kami hanya minta keadilan. Anak saya kehilangan masa depan, sementara pelakunya cuma disuruh kerja bakti. Di mana hati nurani hukum kita?,"ujar Rovi.
Rovi mengatakan, selama beberapa bulan ini kondisi anaknya tak kunjung membaik.
Kelumpuhan yang dialami anaknya ini bahkan diduga permanen.
Ia sudah menghabiskan banyak biaya untuk pengobatan anaknya namun juga tak kunjung sembuh.
Baca juga: Brutal, Gerombolan Pemotor Beratribut Perguruan Silat Keroyok Pemuda di Jombang, Polisi Bertindak
Selain hutang yang menumpuk, harta benda keluarga ini sudah habis dijual untuk biaya pengobatan.
"Dan restitusinya hanya Rp 300 ribu, ditambah bersihkan masjid, apa ini adil pak?, Apakah hukum seperti ini pak?,"tangis Rovi.
Diketahui, dari empat pelaku pengeroyokan, dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga.
Sedangkan dua lainnya, yakni Dm dan Di, masih menjalani proses hukum.
Namun vonis ringan yang dijatuhkan kepada Dm telah memicu gelombang kritik, terutama dari keluarga korban dan warga sekitar.
Vonis hukuman membersihkan masjid selama 60 jam untuk pelaku pengeroyokan Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Rejang Lebong, Bengkulu, menuai protes keras dari pihak keluarga korban.
Ana Tasia Pase, kuasa hukum keluarga Reza, menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim, dan berencana melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Duka mendalam masih dirasakan keluarga Reza Ardiansyah, yang kini hanya bisa terbaring lemah setelah menjadi korban pengeroyokan brutal pada September 2024 lalu.
Namun, harapan akan keadilan seolah sirna setelah salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat, yakni membersihkan masjid.
Putusan ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang telah berharap proses hukum memberikan keadilan setimpal atas penderitaan Reza.
“Keluarga dan saya benar-benar sangat kecewa. Setelah gubernur, bupati, pihak kepolisian, penyidik, pengacara, dan masyarakat memperjuangkan keadilan untuk Reza, malah hasilnya seperti ini,” ujar Ana Tasia Pase kepada media.
Ana juga mengungkapkan bahwa jaksa telah mengajukan restitusi sebesar Rp90 juta, namun yang dikabulkan hanya Rp300 ribu. Seluruh harta benda keluarga Reza disebut telah habis untuk biaya pengobatan.
"Ini sangat jauh, bukan hanya setengah dari tuntutan jaksa, ini sudah sangat jauh untuk vonisnya yang diberikan," lanjut Ana.
Tak hanya kecewa, Ana juga menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, yang menyebut kelumpuhan Reza bukan disebabkan oleh pengeroyokan, melainkan karena tertimpa sepeda motor.
“Ini sungguh tidak masuk akal. Rekaman video, saksi, dan bukti sudah sangat jelas. Putusan ini mencoreng marwah peradilan. Ketika di tempat lain pelaku anak dihukum maksimal, mengapa di sini justru diberikan hukuman yang sangat ringan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ana menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sedang mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap hakim yang membacakan putusan tersebut.
Mereka menilai keputusan itu tak hanya melukai rasa keadilan keluarga, tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kekerasan remaja.
"Kami sangat kecewa, bagaimana ini disebut suatu keadilan? Korban ini benar-benar hancur masa depannya. Jangan sampai Reza bukan hanya korban kekerasan fisik, tapi juga korban dari keadilan yang tidak berpihak,” pungkas Ana.
Kasus ini terus menyita perhatian publik. Setelah proses hukum berjalan lambat, kini putusan yang dianggap terlalu ringan kembali memantik kekecewaan masyarakat.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunbengkulu.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
pengeroyokan
lumpuh usai dikeroyok
viral di media sosial
berita viral
lumpuh
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.